Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 50 Tempat Usaha Indekos hingga Panti Pijat Terjaring Razia Perizinan

Kompas.com - 06/11/2019, 07:13 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam sebulan terakhir gencar melakukan razia ke sejumlah indekos, panti pijat, dan tempat usaha lainnya di wilayah Jakarta Barat.

Razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan ini bertujuan agar para pengelola mampu menunjukkan bukti perizinan usaha mereka. Selain itu razia digelar untuk mencegah aksi terorisme dan prostitusi yang banyak dilakukan dalam indekos.

Bagi pengelola yang tidak bisa menunjukkan surat perizinan, kartu tanda penduduk (KTP) mereka terpaksa ditahan oleh Satpol PP.

Setelah itu mereka diarahkan untuk mengikuti sidang yustisi di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/11/2019).

Berikut fakta-fakta dalam persidangan yustisi yang digelar sejak pagi hingga Selasa siang:

50 tempat usaha terjaring razia

Dalam satu bulan terakhir Satpol PP berhasil mengumpulkan 50 tempat usaha yang tidak berizin.

Indekos tercatat sebagai tempat usaha yang paling banyak tidak berizin.

"Jumlah pelanggar selama satu bulan perdana ini ada 50 pelanggar, itu terdiri dari 25 kos, 15 panti pijat, dan 10 tempat usaha. Rata-rata dari mereka tidak bisa menunjukkan surat izin saat giat razia," ucap Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.

Bayar denda di persidangan

Setelah dirazia dan tidak dapat menunjukkan surat perizinan, pihak pengelola harus hadir dalam sidang yustisi.

Baca juga: Sejumlah Pemilik Indekos Tak Berizin Ikuti Sidang Yustisi di Kalijodo

Dalam sidang tersebut pihak pengelola mengikuti proses dan diperkenankan membayar denda sesuai dengan bukti kesalahan.

"Kalau pertama para pelanggar membawa slip merah saat razia yang lalu. Setelah itu mereka menyerahkan ke petugas dan menunggu," ucap Kasatpol PP Tambora Ivand Sigiro.

"Lalu berkas sudah dipegang Pak Hakim dan dilihat kesalahan pasal per pasal ada pernyataan dari hakim kalau rumah kos berapa per bulan biayanya, terus berapa kamar, lalu hakim yang menetapkan sanksinya," tambah Ivand.

Setelah mengetahui pasal yang dilanggar para pelanggar kemudian membayar sejumlah uang denda.

"Setelah dari hakim ke panitera, lalu ke petugas jaksa, dan melakukan pembayaran secara cash," ucap Ivand.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Gak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com