Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 50 Tempat Usaha Indekos hingga Panti Pijat Terjaring Razia Perizinan

Kompas.com - 06/11/2019, 07:13 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Usai melakukan pembayaran denda, para pelanggar mendapatkan kembali KTP yang sempat disita saat razia.

Biaya denda ratusan ribu sampai jutaan rupiah

Pihak pengelola yang mengikuti sidang yustisi diperkenankan membayar denda.

Besaran dendanya pun beragam, sesuai dengan jenis pelanggaran. Ada yang ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Baca juga: Disidang karena Tak Punya Izin, Pengelola Kos Bisa Kena Denda hingga Jutaan Rupiah

"Kan ada tiga jenis, pertama jika kos atau tempat usaha tidak ada izin itu bisa dikenakan biaya 5 juta. Bila pemilik kos tidak laporkan penghuni ke pengurus RT dan lurah dikenakan Rp 500.000. Tidak bisa masang tata tertib dalam rumah kos dikenakan Rp 500.000," kata Tamo.

Hindari praktik terorisme dan asusila

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menduga bahwa indekos bisa saja menjadi tempat persembunyian teroris dalam merencanakan aksinya.

Baca juga: Razia Indekos di Kalijodo, Satpol PP Ingin Cegah Tindak Asusila dan Terorisme

Mereka bisa tinggal di indekos itu, sebab pengawasan lemah dari pihak pengelola.

Tamo meminta pihak pengelola melaporkan ke RT setempat terkait identitas dan data diri penghuni indekos.

"Jadi pelanggaran untuk kos kan sesuai diatur dalam Perda 8 Tahun 2007 Pasal 36 masalah Perizinan. Kemudian Pasal 57, yakni mewajibkan semua penghuni yang ada di rumah kos, pemilik wajib melaporkan ke RT, RW, dan lurah setempat," ucap Tamo.

"Ini untuk mencegah adanya asusila maupun teroris. Jadi kalau semua data warga dilaporkan dan tahu maka lingkungan sekitar ikut mengawasi," tambahnya.

Pekerja di panti pijat

Bukan hanya tempat kos yang tidak memiliki izin, beberapa panti pijat juga tidak memiliki perizinan.

Selama sebulan Satpol PP menjaring 15 panti pijat tak berizin. Panti pijat tersebut juga disinyalir memiliki terapis yang belum memiliki sertifikat.

"Kalau yang panti pijat kami mengimbau agar punya sertifikasi terapis. Ini juga kami cek sekarang, jadi yang tidak punya sertifikasi terapis kami arahkan mengurusnya," kata Tamo.

Baca juga: Pengelola Panti Pijat Diimbau Pekerjakan Terapis Bersertifikat dan Tak di Bawah Umur

Selain sertifikasi, Tamo juga mengingatkan agar panti pijat jangan beralih menjadi tempat prostitusi, apalagi sampai memperkerjakan anak di bawah umur.

"Sementara prostitusi belum temukan, tapi disinyalir ada. Cuma cara menemukan agak sulit. Namun, kami mengimbau agar tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur," ucap Tamo.

Dengan diadakannya sidang yustisi ini, Satpol PP berharap para pelanggar mau mengurus perizinan dan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

Sehingga bila kedepan diadakan razia, para pengelola tempat usaha bisa menunjukkan surat perizinan kepada pihak Satpol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com