JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR-RI, Fahira Idris dimintai keterangan atas laporannya terkait dugaan perubahan dokumen atau informasi elektronik di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Dalam hal ini, Fahira melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando karena mengedit foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi wajah Joker.
Fahira tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 10.20 WIB.
Ia mengatakan, dirinya sudah membawa semua bukti yang dibutuhkan untuk klarifikasi laporannya atas Ade Armando.
"Saya bawa bukti postingan Ade Armando dan bukti foto resmi Gubernur DKI Jakarta," ujar Fahira saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Ade Armando Dilaporkan karena Unggah Meme Anies Baswedan Berwajah Joker
Fahira menyebut tindakannya tersebut bukan untuk membela Anies yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya ingin memastikan tegaknya hukum.
"Siapapun gubernurnya saat ini, pasti itu (unggahan foto) saya permasalahkan. Karena itu dokumen elektronik milik orang lain yang dirusak seseorang tanpa hak," kata Fahira.
Anggota DPD RI DKI Jakarta ini berharap penegakan hukum Indonesia bisa semakin baik.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk segera melapor ke polisi jika menemukan adanya pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Fahira Idris melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando karena mengunggah foto editan Anies Baswedan menjadi tokoh Joker.
Baca juga: Dilaporkan Fahira Idris karena Meme Joker, Ade Armando: Memang Dia Siapanya Anies?
Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Fahira mengaku mengetahui postingan tersebut pada Jumat (1/11/2019) saat bertugas di kantornya.
"Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.