TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - NA (34), asisten rumah tangga (ART) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pondok Aren.
Dia diduga mencuri perhiasan milik majikannya, R di komplek perumahan kawasan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (2/11/2019).
Total emas yang dicuri seberat 73 gram. NA yang merupakan ART harian melakukan pencurian secara bertahap hingga enam kali.
Satu per satu perhiasan berupa gelang, cincin hingga kalung diambil dalam kurun waktu Agustus hingga Oktober 2019.
Kronologi
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan banyak perhiasannya.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai NA.
"Kita mendapat keterangan bahwa yang sering masuk ke kamar korban adalah saudari ITA sebagai cuci dan gosok di rumah korban, yang pagi hari datang, dan kalau selesai pulang, " kata Afroni saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Polisi kemudian meminta keterangan pelaku. Awalnya, kata Afroni, pelaku tidak mengakui perbuatannya dengan alasan tak pernah mengetahui keberadaan perhiasan milik korban.
Namun, saat itu polisi memeriksa dompet pelaku. Ditemukan perhiasan satu kalung dan cincin beserta suratnya.
"Saat itu pelaku baru mengakui melakukan pencurian perhiasan emas berbagai macam motif dan bentuk seberat kurang lebih 73 gram dengan total harga sekitar Rp 50 juta, " tuturnya.
Dijual Rp 31,5 Juta
Menurut Afroni, pelaku mencuri secara bertahap agar tidak diketahui korban. Sebagian perhiasan yang dicuri sudah dijual.
"Tangal 20 Agustus cincin kawin, 29 Agustus 2019 kalung emas dan cincin. Tanggal 6 September kalung dan cincin, 18 September 2019 gelang emas putih. 21 Oktober gelang emas motif rantai dan 29 Oktober 2019 gelang emas," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjual hasil curian di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. NA menjual sebagian emas curian tersebut sebesar Rp 31,5 juta.
"Dari pencurian emas tersebut, pelaku NA ke Kebayoran Jakarta Selatan dengan harga Rp 31,5 juta," ujar Afroni.
Buat renovasi rumah dan beli emas
Berdasarkan pemeriksaan, uang hasil penjualan emas curian tersebut digunakan untuk membeli kembali emas dan merenovasi rumah.
Pelaku saat ini sedang merenovasi rumah di Jl. Swadaya Pabuaran Timur, Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"Uang yang tersisa hanya Rp 2 juta," kata Afroni.
Kini dari penangkapan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu dompet, cincin emas putih berat 3 gram, kalung emas kuning berat 10 gram dan uang tunai Rp 2 juta.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.