JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi D DPRD DKI Jakarta memangkas anggaran konsultan untuk rencana penataan 76 RW kumuh di 35 kelurahan pada 2020. Penataan tersebut berkonsep community action plan (CAP).
Anggaran yang semula diusulkan Rp 25,5 miliar itu dipangkas lebih dari setengahnya menjadi tinggal Rp 11,6 miliar dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) DKI 2020.
Dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS, Selasa (12/11/2019), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mulanya mengusulkan anggaran konsultan untuk rencana penataan satu RW dipangkas dari Rp 566 juta menjadi Rp 451 juta per RW untuk efisiensi anggaran.
Baca juga: Menilik Anggaran Penataan RW Kumuh di DKI pada 2020 yang Jadi Polemik
"Hasil optimalisasi, kami usulkan per RW Rp 451 juta," kata Kepala Dinas Perumahan DKI Kelik Indriyanto dalam rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sejumlah anggota Komisi D tetap mengkritik usulan anggaran yang sudah dipangkas. Menurut mereka, anggaran tersebut masih terlalu besar. Padahal, output kegiatan itu baru dokumen perencanaan, bukan pembangunan.
Anggota Komisi D Panji Virgianto kemudian mengusulkan rencana penataan sejumlah RW kumuh di satu kota disusun oleh tenaga ahli yang sama. Dengan demikian, anggaran konsultan menjadi lebih efisien.
Usulan Panji berbeda dengan Dinas Perumahan yang mengusulkan tenaga ahli menyusun rencanaan penataan beberapa RW kumuh di satu kelurahan.
"Saya pikir, sudahlah bikin standardisasi saja tingkat kota. Di Jakarta Selatan misalnya ada 13 lokasi (RW kumuh), ya sudah itu sekaligus saja," kata Panji.
Anggota Komisi D yang lainnya setuju dengan usulan Panji. Dinas Perumahan kemudian diminta mengubah anggaran berdasarkan kegiatan per kota/kabupaten, bukan lagi per RW kumuh dan kelurahan.
Dinas Perumahan diberi waktu dalam rapat tersebut untuk menyusun ulang anggaran.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan