JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok regulasi penggunaan skuter listrik di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, saat ini skuter listrik hanya boleh dioperasikan di kawasan GBK atau di jalur-jalur sepeda yang telah disiapkan Dishub DKI Jakarta.
Bagi pengguna skuter listrik yang masih nekat mengendarainya di trotoar maupun di atas jembatan penyeberangan orang (JPO), maka akan dikenakan denda Rp 500.000 atau kurungan dua bulan penjara.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 284 UU No 22/2009 disebutkan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.
"Pakai undang-undang itu dong. Keren kan. Iya (denda Rp 500.000)," kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Tak Akan Larang GrabWheels Beroperasi
Menurut Syafrin, skuter listrik masuk ke dalam kategori kendaraan bermotor dengan jenis personal mobility karena menggunakan bahan bakar listrik.
"Kendaraan bermotor itu adalah kendaraan yang digerakan oleh motor, motornya menggunakan bahan bakar fosil atau menggunakan bahan bakar listrik. Skuter listrik ini masuk dalam kategori personal mobility," jelas Syafrin.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melalukan penindakan dengan cara preventif hingga regulasi yang mengatur penggunaan skuter listrik selesai dikaji.
Diketahui bahwa skuter listrik hanya diperbolehkan melintas di jalur sepeda. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jakan raya, trotoar, hingga JPO.
Baca juga: Usai Kecelakaan GrabWheels, Pemprov DKI Kaji Aturan Jam Penyewaan Skuter Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.