Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Langgar Peraturan, Ini Sanksi Pengendara GrabWheels

Kompas.com - 18/11/2019, 14:37 WIB
Alek Kurniawan,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.comGrab Indonesia akan segera menindak pengguna layanan GrabWheels yang melanggar peraturan. Adapun sanksi atau penindakannya berupa denda dan penangguhan akun pengguna.

“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,”ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di pelataran luar gedung fX Sudirman, Senin (18/11/2019).

Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.

Baca juga: Baru, Grab Luncurkan “Three Es” untuk Keamanan Pengguna GrabWheels

“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.

Imbauan-imbauan tersebut, tambahnya, sudah disosialisasikan. Namun demikian, masih banyak pengguna yang nampaknya acuh terhadap peraturan tersebut.

Terlebih, banyak pula pengguna yang tidak mengembalikan helm di stasiun GrabWheels.

“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” terang Tri.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.KOMPAS.com/ALEK KURNIAWAN Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

Gunakan jalur sepeda

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Grab Indonesia.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait penggunaan alat mobilisasi pribadi.

“Pergub itu akan rampung pada Desember tahun ini. Harapannya bisa diterapkan secepatnya. Selain itu, kami juga terus berusaha untuk meningkatkan mutu jalur sepeda supaya pengendara alat mobilisasi pribadi juga bisa menggunakannya dengan nyaman,” imbuh Priyanto.

Baca juga: Respons Grab Soal Rencana Regulasi Alat Mobilitas Pribadi di Jakarta

Perlu diketahui, sampai akhir 2019 Pemprov DKI Jakarta akan menyelesaikan proyek jalur sepeda sepanjang 63 km yang terbagi dalam tiga fase.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta hendak membangun hingga 500 km jalur sepeda secara bertahap.

“Jadi pengguna skuter listrik seperti GrabWheels bisa menggunakan jalur sepeda dengan nyaman,” lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com