TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi penggagalan penyelundupan narkoba oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menyembunyikan narkoba di pakaian dalam yang dikenakannya.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manaan mengatakan, wanita berinisial MA (62) nekat menyembunyikan narkoba jenis metaphetamine tersebut di bagian dada dan celana dalam.
"Ada 47 butir methaphetamine 800 gram. (Sebanyak) 20 butir disembunyikan di dada dan 27 butir di celana dalam," ujar Finari saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkoba oleh 4 WNA
Wanita berkebangsaan Ghana tersebut, lanjut Finari, mengaku diminta menyembunyikan barang terlarang tersebut dengan menelan dan akan dikeluarkan melalui feses.
"Tetapi mungkin dia memilih untuk disimpan di dada dan bagian bawah selangkangan," kata Finari.
Terkait kasus tersebut, pengembangan diambil alih oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditelusuri lebih dalam.
Sebelumya, Bea Cukai Bandara Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba oleh empat Warga Negara Asing salah satunya adalah wanita asal Ghana, Afrika, yang kedapatan membawa narkoba dengan jenis methaphetamine.
Finari menjelaskan, narkotika yang diselundupkan berjumlah 2.035 pil ekstasi, selain itu juga ditemukan 1.883 gram narkoba jenis methaphetamine dan 965 gram ketamine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.