Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Menindak, Petugas Dishub di Tomang Hanya Halau Pengendara yang Lewat Jalur Sepeda

Kompas.com - 20/11/2019, 10:35 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda belum efektif diberlakukan di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Pantuan Kompas.com, empat petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di sana terlihat hanya memberikan imbauan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh para petugas agar para pengendara kendaraan pribadi dan umum tidak melintas di jalur sepeda.

Sayangnya, ada saja pengendara yang membandel dan nekat melintas di jalur sepeda.

Salah satunya adalah Jaka yang merupakan supir Bajaj. Jaka kedapatan mengemudikan bajajnya di ruas jalur sepeda.

Melihat hal tersebut salah satu petugas Dishub bernama Sutardi langsung memberhentikan Jaka dan mengajaknya berdialog.

Sutardi memberikan imbauan agar Jaka tidak lagi melintas di jalur sepeda. Selain memberi imbauan Sutardi juga memeriksa surat-surat bajaj milik Jaka.

Baca juga: Belum Ada Penindakan, Pengendara Masih Bebas Lewati Jalur Sepeda di Jalan Fatmawati

"Intinya kita kasih imbauan artinya surat-suratnya juga diperiksa nah ini ada yang tidak diperpanjang ini dari 2018. Ditambah lagi jalan di jalur sepeda," ucap Sutardi di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Rabu (20/11/2019).

Saat memberhentikan bajaj milik Jaka, Sutardi justru mendapati pajak bajaj yang belum diperpanjang. Namun Sutardi tetap memberikan imbauan kepada Jaka.

Sutardi mengatakan hari ini petugas Dishub melakukan penghalauan terlebih dahulu kepada para pengendara agar tidak berjalan di jalur sepeda.

"Hari ini imbauan untuk sementara yang ada di sini (Tomang Raya), kalau ada pengendara yang melintas kita halau agar keluar jalur," ucap Sutardi.

Sementara itu, Jaka mengaku sudah mengetahui ada jalur sepeda dan dirinya menerima dengan pasrah bajajnya diberhentikan oleh petugas.

"Sudah tahu ada jalur, tapi kalau untuk penindakan belum tahu mas biasanya dari Tomang kan biasa jalan saja sampai ke arah Harmoni," terang Jaka.

Baca juga: Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta

Seperti diketahui, mulai 20 November ini, penindakan atau tilang diberlakukan kepada para penerobos jalur sepeda di Jakarta.

Penindakan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba selama beberapa bulan terhadap beberapa jalur sepeda.

Adapun jalur sepeda tengah dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara yang kian menjadi di Ibu Kota.

Tidak hanya membuat jalur sepeda baru, jalur sepeda lama yang terbengkalai juga turut dihidupkan kembali.

Pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com