JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Operasional Maruli Sijabat mengatakan, pihaknya belum mengatur penindakan hukum secara khusus mengenai sepeda yang memasuki badan jalan raya.
"Sanksinya sejauh ini tidak ada," ujar Kepala Bidang Operasional Maruli Sijabat di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Maruli mengatakan, alasan tidak adanya penindakan itu lantaran sepeda dinilai tidak memiliki polusi dan tidak adanya nomor registrasi hingga indentifikasi kendaraan bermotor.
Meski tidak ada larangan mengenai sepeda beroperasi di jalan raya, Dishub DKI mendorong pesepeda menggunakan jalur yang sudah disediakan khusus.
Sehingga, tidak ada peluang kendaraan bermotor dan mobil yang melintas di jalur sepeda itu.
“Jadi jangan sampai kendaraan bermotor menggunakan jalur sepeda karena kosong," kata Maruli.
Maruli mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses pengesahan aturan gubernur terkait jalur sepeda di Jakarta.
Bahkan, pihaknya masih mengakaji jalur sepeda itu dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mengenal Dua Jenis Marka di Jalur Sepeda
Meski belum ada Peraturan Gubernur itu, kata Maruli, pihaknya tetap akan memberikan teguran jika nantinya ditemukan pengendara motor dan mobil melintas di jalur sepeda.
"Penindakan itu tidak harus represif, bisa juga di-stop. Kita berikan imbauan. Setidaknya mengurangi waktu aktivitas dia (pelanggar aturan jalur sepeda)," tutur Maruli.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai lakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase II sejak Sabtu (12/10/2019) hingga 19 November 2019 lalu.
Fase II ini sepanjang 23 kilometer yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.