"Informasi itu penting sekali," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan kajian penataan pedagang kaki lima ( PKL) di trotoar Sudirman-Thamrin rampung pada akhir Desember 2019 ini.
"Kajian ini kami harapkan Desember ini bisa selesai. Kita kaji bukan bentuk fisik tapi titik-titik tersebut seperti apa, kita harus bisa kerjasamakan,” ujar Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara, di Balai Kota.
Adapun, Pemprov membagi kawasan CFD menjadi tiga zonasi dimana tempat yang diperbolehkan untuk para PKL. Zonasi tersebut terbagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.
Zona merah berada di kawasan Jalan Thamrin persimpangan Sarinah sampai dekat Dukuh Atas. PKL tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan pada zona itu.
Zona kuning adalah zonasi di mana pedagang diperbolehkan berjualan di atas trotoar.
Sementara zona hijau, para PKL diperbolehkan berjualan hingga sampai ke badan jalan.
Terkait lokasinya, dikutip dari akun twitter @SatpolPP_DKI dijelaskan, zona merah terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Sementara zona kuning ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna.
Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.
Penerapan zonasi PKL ini hanya berlaku selama CFD berlangsung.