JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga milik pegawai Pemerintah Kota Administratif Jakarta Timur terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (6/12/2019).
Hal itu menciptakan parkir liar menjamur di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Padahal, pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang membawa kendaraan pribadi pada Jumat minggu pertama atau awal bulan.
Baca juga: Gelar Operasi, Kepolisian Tangerang Amankan 162 Pak Ogah dan Juru Parkir Liar
Aturan itu tertuang pada zaman Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, yakni pada dalam surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Melalui kebijakan itu, Jokowi menginginkan pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan transportasi umum sehari dalam sebulan guna memberikan contoh kepada masyarakat.
Pantauan Kompas.com di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Timur Jumat siang, sejumlah sepeda motor berjejer rapi di depan Kantor BPN Jakarta Timur. Tak hanya itu, sejumlah mobil juga ada yang terparkir di pinggir jalan.
Parkir liar bermunculan karena seluruh pintu utama Kantor Wali Kota Jakarta Timur ditutup pada tiap Jumat pekan pertama tiap bulannya.
Adapun parkiran di dalam Kantor Wali Kota tampak sepi dan hanya ada kendaraan operasional sejumlah instansi.
"Penuh ini parkiran tiap minggu pertama awal bulan. Kendaraannya punya pegawai-pegawai, tamu-tamu Wali Kota," kata Eri, salah seorang juru parkir setempat, Jumat.
Menurut Eri, parkir liar pada Jumat minggu pertama tiap bulan itu sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Sebanyak sekitar 500 kendaraan terparkir di lokasi tersebut.
"Hampir empat tahun jalan. Kayaknya 500-an motor lah tiap jumat, keluar masuk. Kami tidak ada tarif sih, hanya sukarela saja. Paling gede ngasih 10 ribu paling kecil dua ribu. Omzet dapat satu juta rupiah kita bagi tiga orang," ujar Eri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.