Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/12/2019, 19:22 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memeriksa 10 saksi terkait temuan gudang yang menyimpan obat, kosmetik, dan makanan olahan ilegal di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

"Sudah 10 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Kepala BPOM Penny Lukito di lokasi Selasa (10/12/2019).

Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan BPOM dalam kasus ini. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari BPOM masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab terhadap barang ilegal bernilai Rp 53 miliar tersebut

Penny lantas menjelaskan peran berbagai perusahaan yang namanya terlibat dalam barang-barang ilegal itu.

Pertama ialah PT Boxme Fullfillmet Centre selaku pemilik gudang tempat ratusan ribu barang ilegal itu disimpan.

Baca juga: BPOM Gerebek Gudang Berisi Ratusan Ribu Obat, Kosmetik, dan Makanan Ilegal di Tanjung Priok

"Ini sarananya (PT Boxme) legal tapi produk-produknya ilegal dan dijualbelikan secara online itu tanpa pendaftaran tanpa apa informasi kepada BPOM," tutur Penny.

PT Boxme Fullfillmet Center menerima pesanan dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commarce Indonesia.

Dari pengungkapan ini, BPOM berencana meneruskan penyelidikan untuk mengungkap kasus-kasus pemasaran dengan metode belanja online.

Penny berpandangan masuknya barang-barang ilegal terutama kosmetik sangat marak terjadi karena masyarakat cenderung tertarik dengan barang-barang impor meski belum mengetahui kandungannya.

Baca juga: Obat, Kosmetik, dan Makanan Ilegal yang Disita BPOM di Tanjung Priok Senilai Rp 53 Miliar

Sebelumnya BPOM menggerebek sebuah gudang di Jalan Agung Karya No. VI, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (9/12/2019) malam.

Dari penggerebekan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM mendapatkan ratusan ribu barang bukti yang terdiri dari 43.071 kosmetik, 58.355 obat tradisional, 127.281 makanan ilegal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jabodetabek Hujan Siang-Malam

Megapolitan
Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Pencuri Motor di Pesanggrahan Bikin Kunci Modifikasi Sendiri untuk Memuluskan Aksi

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

[POPULER JABODETABEK] Kesendirian Rohmanto di Akhir Hayatnya, Meninggal di Tumpukan Sampah | Masalah Guru Honorer Terima Gaji Rp 300.000 Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Purwokerto dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket DAMRI Jakarta-Cilacap dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Lambang Kabupaten Bekasi dan Artinya

Megapolitan
Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Nekat Merokok di Kampung Tanpa Asap Rokok Matraman, Siap-siap Kena Denda

Megapolitan
Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Sudah 2 Tahun Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Pakai Kunci Buatan Sendiri

Megapolitan
BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

BNN: Pengguna Narkotika di Indonesia Turun, Lebih dari 300.000 Anak Terselamatkan

Megapolitan
3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

3 Guru Honorer SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Digaji Pakai Dana BOS, Ada yang Dapat Cuma Rp 500.000

Megapolitan
Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Soal Kasus Aiman, TPN Ganjar-Mahfud: Kebebasan Berbicara Jangan Dibungkam

Megapolitan
Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Anies-Muhaimin Belum Tentukan Jadwal Kampanye Bersama

Megapolitan
Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Perjalanan KRL Tujuan Bogor Sempat Terhambat akibat Gangguan Persinyalan

Megapolitan
Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Fakta-fakta Guru SDN di Jaktim yang Dapat Upah Rp 300.000 per Bulan: Tak Keberatan hingga Gaji Dinaikkan

Megapolitan
Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Bendung Katulampa Siaga 2, BPBD DKI Pantau Permukiman di Bantaran Ciliwung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com