JAKARTA, KOMPAS.com - Ujian praktik bagi pengaju Surat Izin Menguji (SIM) C sepeda motor harus melewati beberapa langkah agar lulus.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP, Lalu Hedwin mengatakan pengaju SIM C harus melewati modul dari sistem e-drives yang sudah ada.
"Contoh SIM C ini kan terdiri dari beberapa modul praktik, pengaju akan lewati beberapa bagian saat praktik," kata Lalu saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (10/12/2019).
Modul awal, pengaju SIM akan diberikan kartu RFID yang berguna untuk memulai dan merekam aktivitas penguji saat lakukan uji praktik.
Alat peer dan lampu kontrol box yang berubah dari merah ke hijau menjadi pertanda pengaju SIM mulai menjalankan motornya.
Baca juga: Begini Cara Pembuatan SIM Berbasis E-Drives di Satpas SIM Daan Mogot
"Dia pegang RFID nah berubah nanti warna dari merah ke hijau, datanya langsung ada kerekam di control room," ucap Lalu.
"Setelah itu baru jalan deh, pengendara lewati jalur sempit, lalu lakukan reaksi menghindar, reaksi zig zag, kemudian u-turn putar balik dan membentuk angka 8 ada start dan finish. Semua kerekam datanya, begitu dia kena patok akan langsung terlihat," tambah Lalu.
Setelah berhasil melewati seluruh rangkaian uji praktik, petugas akan menyatakan penguji SIM lolos dan berhak mendapatkan SIM C.
Bila gagal, pengaju SIM dapat kembali dalam selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki uji praktik.
"Untuk mengulang maksimal 14 hari. Syaratnya apa? Tinggal dia dateng saja, bilang ke petugas Pak saya mau mengulang ujian praktik membawa bukti tidak lulus, bisa lanjut," tutur Lalu.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono resmi meluncurkan sistem uji praktik pembuatan SIM secara elektronik yang biasa disebut e-Drives.
Baca juga: Mulai Besok, Satpas SIM Daan Mogot Uji Coba e-Drives
Menurut Gatot, peluncuran e-Drives diharapkan dapat mengurangi perilaku anggota kepolisian yang membantu meloloskan pemohon SIM.
Saat ini, pembuatan SIM di Polda Metro Jaya telah berbasis komputer, termasuk ujian tertulis.
"Ini (e-Drives) untuk mengurangi kebiasaan buruk anggota kita yang kalau mempunyai teman enggak lulus (uji SIM), dibantu. Ke depan enggak bisa lagi, kalau enggak lulus, ya enggak lulus," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).
Ada empat jenis sensor yang dipasang di kendaraan maupun lokasi pengujian SIM pada sistem e-Drives.
Keempat sensor tersebut adalah Radio Frequency Identifiqation (RFID) yang dipasang pada kendaraan, passive infrared di garis awal dan akhir, vibration sensor pada patok jalur uji SIM, dan sensor ultrasonik pada mobil untuk uji SIM A.
Saat kendaraan melakukan uji praktek pembuatan SIM, data dari masing-masing sensor akan dikirimkan langsung ke server yang ada di ruang monitoring.
Nantinya, data yang dikirimkan dari sensor-sensor itu diolah menjadi data statistik untuk dijadikan laporan penilaian dalam uji SIM.
Uji SIM dengan sistem e-Drives ini dapat digunakan bagi warga yang hendak mendapatkan SIM A ataupun SIM C.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.