JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri, APBD seharusnya sudah diketok paling lambat 30 November lalu.
Total anggaran yang disahkan adalah Rp 87,95 triliun dengan rincian Rp 82,19 triliun pendapatan daerah dan belanja daerah sebesar Rp 79,61 triliun.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 5,7 triliun dan pengeluaran pembiayaan Rp 8,3 triliun.
Meski demikian ada beberapa catatan yang turut dilampirkan oleh legislatif untuk menjadi bahan evaluasi.
Baca juga: DPRD DKI Minta Anggota TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji Dobel
"Saya bacakan beberapa catatan, saran, dan masukan bidang pemerintahan, bidang perekonomian, bidang keuangan, bidang pembangunan dan lingkungan hidup, dan bidang kesejahteraan rakyat," ucap anggota Badan Anggaran Achmad Yani saat membacakan dokumen raperda APBD 2020, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Rabu (11/12/2019).
Pada bidang pemerintahan, DPRD DKI menyepakati bahwa ada pengurangan anggota TGUPP dari 67 menjadi 50 orang.
Tim ini pun akan dievaluasi dalam melaksanakan tugas agar kasus rangkap jabatan tidak terulang.
"Untuk perekonomian, DPRD berharap revitalisasi Taman Ismail Marzuki dilaksanakan setelah moratorium dan perlu dilakukan koordinasi yang intensif antara DPRD, eksekutif, dan seniman," kata dia.
Baca juga: Fakta Molornya Pembahasan APBD DKI 2020
Lalu pada bidang keuangan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor menjadi sorotan karena pendapatannya hanya Rp 1,3 triliun padahal seharusnya bisa lebih besar.
Kemudian pada bidang pembangunan dan lingkungan hidup, sama seperti sebelum-sebelumnya masih disoroti masalah banjir dan kemacetan.
"Pada bidang kesejahteraan rakyat, DPRD DKI Jakarta sebenarnya sangat mendukung rencana pembangunan boarding school untuk membantu rakyat kurang mampu agar dapat bersekolah, tetapi rencana ini harus ada kajian komprehensif," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.