Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evaluasi RAPBD DKI 2020 Butuh 15 Hari, Anies dan DPRD Berpotensi Tak Gajian 6 Bulan

Kompas.com - 12/12/2019, 19:34 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 berpotensi melewati tanggal 31 Desember 2019.

Soalnya, hingga Rabu (11/12/2019) kemarin, Kemendagri belum menerima RAPBD DKI Jakarta tahun 2020.

Sementara sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi RAPBD, setelah dokumen RAPBD diserahkan pemerintah provinsi.

Baca juga: Pembahasan RAPBD DKI 2020 Molor, Wakil Ketua DPRD Yakin Kemendagri Beri Dispensasi untuk Jakarta

"Evaluasi di Kemendagri itu paling lama 15 hari kerja. Kalau kami saklek menggunakan 15 hari, saya khawatir jangan-jangan masuk Januari," kata Syarifuddin, Kamis ini.

Jika evaluasi Kemendagri selesai setelah tanggal 31 Desember, maka pengesahan APBD DKI 2020 akan terlambat.

APBD seharusnya disahkan paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 31 Desember 2019.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Keterlambatan itu bukan keterlambat kami, karena sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu itu 15 hari. Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, itu bukan salahnya Kemendagri," kata Syarifuddin.

Pengesahan APBD yang terlambat, lanjut dia, akan menyebabkan seluruh anggota DPRD DKI atau Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikenai sanksi.

Sanksinya berupa tidak menerima gaji atau hak keuangan selama enam bulan.

"Apabila sampai dengan sebelum dimulainya tahun anggaran, berarti 1 Januari ya, belum juga disetujui bersama RAPBD, maka kepada kepala daerah atau DPRD itu dapat dikenai sanksi," ucap Syarifuddin.

Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati RAPBD 2020 sebesar Rp 87,9 triliun dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu kemarin.

RAPBD tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Setelah itu, Pemprov dan DPRD DKI akan memperbaiki RAPBD sesuai evaluasi Kemendagri.

Setelah itu, RAPBD itu akan disahkan menjadi APBD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com