Lalu, tiba-tiba teman-teman Lutfi mengabarkan kalau anaknya itu ditangkap polisi keesokan harinya pada tanggal 26 September.
Mendengar itu, Nurhayati pun langsung mencari keberadaan anaknya dari Polda Metro Jaya, Polsek Jakarta Barat, dan Polsek Tanah Abang.
"Hari ketiga baru ketemu anak saya ada di Polres Jakarta Barat kemudian dia dipindahkan ke Jakarta Pusat," ucapnya.
Saat ini ia hanya mengharapkan anaknya untuk bisa berkumpul lagi dengannya.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni Pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Hadiri Sidang Pelajar Pembawa Bendera Saat Demo
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 September 2019
Ada beberapa fakta dalam berkas perkara sempat diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Sugeng Riyanta.
Sugeng mengatakan, LA bukanlah siswa SMK seperti di dalam foto.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," ucap Sugeng.
"Kemudian dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tambah Sugeng
Polisi sebelumnya sempat menegaskan bahwa penangkapan LA bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.