BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota telah melakukan penahanan terhadap pengendara motor gede (moge) Harley Davidson berinisial HK.
HK ditahan atas keterlibatannya dalam kasus tabrakan yang menewaskan seorang pengguna jalan di Jalan Raya Pajajaran, Minggu (15/12/2019).
Selain menewaskan satu orang, kejadian itu juga mengakibatkan seorang lainnya luka.
Baca juga: Nenek dan Cucu di Bogor Jadi Korban Tabrakan Harley Davidson
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, penahanan terhadap HK dilakukan setelah polisi menggelar serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hendri menyebutkan, saat ini status HK sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada tersangka sudah kita tahan dan proses hukumnya sedang berlanjut, termasuk pemenuhan berkas perkara," ucap Hendri saat ditemui di Mapolresta Kedung Halang, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/12/2019).
Hendri menjelaskan, kronologi kecelakaan itu bermula ketika tersangka sedang mengarah dari kawasan Warung Jambu menuju Tugu Kujang.
Tepat di depan Halte PMI Bogor, sambung Hendri, ada dua pengguna jalan yang tengah menyeberang.
Tersangka, lanjut Hendri, tak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak kedua korban.
"Kami jerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara," ucap Hendri.
Sebelumnya, dua orang menjadi korban dalam peristiwa tabrakan yang terjadi di Jalan Raya Pajajaran, tepatnya di depan Rumah Sakit PMI Bogor.
Identitas korban diketahui bernama Siti Aisah (52) dan Anya Septia (5). Keduanya merupakan nenek dan cucu.
Korban ditabrak oleh seorang pengemudi motor gede (moge) Harley Davidson. Akibat kejadian itu, Siti meninggal dunia.
Sementara sang cucu, Aisah, menderita luka serius di bagian wajah. Ia pun harus dilarikan ke Rumah Sakit PMI Bogor untuk mendapat perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.