Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Kejar 2 Tersangka Kasus Penipuan Perumahan Syariah

Kompas.com - 18/12/2019, 17:51 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih memburu dua tersangka kasus penipuan penjualan perumahan syariah di kawasan Tangerang Selatan dan Serang.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka kasus itu, yaitu MA, SW, CB, dan S.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah mengantongi identitas dan lokasi kediaman kedua tersangka yang buron itu. Kendati demikian, keduanya tak berada di rumah saat polisi hendak menangkap meraka.

"Dua (tersangka) lagi kami lakukan pengejaran. Inisial dan nama sudah ada. Penyidik sudah datang ke kediamannya, tapi tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca juga: Kantor Pemasaran Perumahan Syariah yang Tipu 3.680 Orang di Tangsel Tutup sejak Juli 2019

Yusri mengimbau para korban penipuan yang belum melapor untuk segera melaporkan kasus tersebut ke polisi. Saat ini, polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana penipuan penjualan rumah tersebut.

"Kami harapkan korban yang mengetahui aset-aset pelaku agar disampaikan ke penyidik. Kami berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dananya," ungkap Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan penjualan rumah syariah.

Para tersangka telah menipu 3.680 korban dengan total kerugian mencapai Rp 40 miliar.

Perumahan syariah itu rencananya akan dibangun di daerah Tangerang Selatan dan Banten.

Kepada para korban, tersangka menjanjikan pembangunan perumahan itu rampung pada Desember 2018.

Namun, hingga saat ini, perumahan syariah seperti yang dijanjikan kepada para korban belum dibangun. Para tersangka malah melarikan diri dengan menggunakan uang para korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com