Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Klaim Asuransi Jasa Raharja, Begini Caranya

Kompas.com - 19/12/2019, 14:40 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan kondisi lalu lintas yang padat di kota-kota besar, kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

Korban kecelakaan pun berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL)J.

Dana kecelakaan lalu-lintas jalan bahkan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa dana yang diberikan kepada korban mati atau cacat berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar, seperti pajak STNK dan juga sumbangan wajib yang dipungut dari para pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan.

Baca juga: Tidak Sulit, Ini Syarat dan Cara Membuat NPWP

Meski begitu, Jasa Raharja memiliki ketentuan untuk korban kecelakaan yang berhak mendapat santunan, antara lain:

1. Korban merupakan penumpang sah suatu kendaraan umum yang kecelakaannya disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum dan korban berada di dalam angkutan umum.

2. Seseorang yang berada di luar angkutan umum tetapi menjadi korban dari kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

3. Korban berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak oleh pengendara kendaraan bermotor lain (tidak hanya kendaraan umum, tapi juga pribadi).

Sementara korban yang tidak akan mendapat santunan kecelakaan memiliki ketentuan antara lain:

1. Korban celaka karena menerobos palang pintu kereta api.

2. Korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur).

3. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.

4. Korban Kecelakaan yang terbukti mabuk.

5. Korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri.

6. Korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Baca juga: Menikah Gratis di KUA, Begini Cara-caranya

Untuk mendapatkan santunan yang dimaksud, korban atau keluarga korban harus melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah sebagai berikut:

1. Meminta surat keterangan kecelakaan dari unit lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, antara lain PT KAI (untuk kereta api) dan Syah Bandar (untuk kapal laut)

2. Membawa surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

3. Membawa identitas pribadi korban, seperti KTP, KK, surat nikah (fotokopi dan asli).

4. Mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, serta keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

5. Menyerahkan dokumen-dokumen tadi beserta formulir-formulir yang telah diisi ke petugas.

Untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.

5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Baca juga: Belajar dari Kasus Kakek yang Tewas Disengat, Ini Cara yang Tepat Musnahkan Sarang Tawon

Untuk korban luka-luka yang sampai mengalami cacat harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Fotokopi KTP korban.

3. Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat.

4. Foto diri korban yang menunjukkan kondisi cacat tetap yang dialami korban.

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan d kuitansi obat-obatan.

7. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Baca juga: Mau Coba Diet Karbo? Ini Cara Tepat Melakukannya

Dan untuk korban yang meninggal di TKP harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan (jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit).

3. Fotokopi KTP dan KK milik korban dan ahli waris.

4. Fotokopi surat nikah untuk korban telah menikah.

5. Apabila korban belum menikah, fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir.

6. Kuitansi asli dan sah biaya perawatan serta kuitansi obat-obatan.

7. Setelah melengkapi semua berkas yang diperlukan dan memberikannya kepada petugas, proses pencairan asuransi dapat ditunggu sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Besar santunan yang Jasa Raharja berikan berbeda-beda tergantung tingkat keparahan yang dialami korban. Berikut rinciannya:

1. Santunan meninggal dunia - Rp 50 juta.

2. Santunan cacat tetap - Rp 50 juta (jumlah maksimal).

3. Santunan perawatan - Rp 50 juta (jumlah maksimal).

4. Penggantian biaya penguburan apabila korban tidak memiliki ahli waris - Rp 4 juta.

5. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K - Rp 1 juta.

6. Santunan manfaat tambahan berupa penggantian biaya ambulans - Rp 500 ribu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com