Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menikah Gratis di KUA, Begini Cara-caranya

Kompas.com - 18/12/2019, 03:52 WIB
Tia Astuti,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pernikahan merupakan upacara pengikat janji dua orang insan. Biasanya pernikahan memakan biaya cukup besar.

Besarnya biaya itu karena banyak pos anggaran yang harus dikeluarkan.

Misalnya saja, sewa gedung, pakaian untuk resepsi, menyiapkan makanan untuk tamu, cetak undangan, beli souvenir, jasa hias pengantin dan keluarga, dan banyak lagi.

Mempersiapkan hal-hal di atas bisa merogoh tabungan cukup dalam. Apalagi, harga sewa gedung dan konsumsi yang bisa berkisar puluhan juta.

Namun, tidak semua pasangan menginginkan pernikahan yang seperti itu.

Beberapa mungkin hanya ingin melaksanakan akad (tanpa resepsi) antara lain karena terhambat biaya atau memang mereka pasangan yang anti ribet.

Untuk kalian yang menginginkan menikah hemat namun tetap legal, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi solusi. 

Menikah di KUA gratis tidak?

Melaksanakan pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.

Di luar jadwal itu, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya ini juga akan dipungut bagi calon pengantin yang ingin mengadakan pernikahan di luar KUA.

Syarat menikah di KUA

Sebelum mendatangi KUA, calon pengantin (catin) harus mendatangi RT/RW terlebih dulu dengan membawa Fotokopi KTP dan KK (untuk catin) dan fotokopi KTP (untuk orang tua catin). Catin mendatangi RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dari RT/RW.

Setelah itu, catin baru bisa mendatangi kelurahan sesuai alamat masing-masing yang ada di KTP catin. Di kelurahan catin akan mendapat berkas-berkas ini untuk nantinya dibawa ke KUA:

  • Surat keterangan nikah (N1)
  • Surat keterangan asal-usul (N2)
  • Surata keterangan tentang orang tua (N4)

Bagi catin yang sudah pernah menikah (janda/duda) bisa meminta akta cerai asli beserta salinan putusan berita acara atau surat kematian (N6) dari kantor kelurahan catin masing-masing.

Dan untuk catin yang usinya kurang dari 21 tahun bisa meminta surat izin orang tua (N5) di kelurahannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com