Perda yang disahkan oleh Plt Sekertaris Daerah, Iskandar Mirsad pada 30 Oktober 2012 tersebut ternyata memuat sanksi bagi para pelanggar.
Pasal 85 sendiri berbunyi ketentuan pidana.
Pada poin pertama tertulis "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 72, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta".
Di poin kedua dijelaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Sedangkan poin ketiga merupakan penjelasan, denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
Sedangkan Pasal 72 berbunyi:
Setiap orang/kelompok/badan usaha dilarang;
a. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
b. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga;
c. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
d. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir;
e. membuang sampah, kotoran, atau barang lainnya di saluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya;
f. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan;
g. Membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
h. membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon;
i. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah;
j. membuang lumpur tinja di luar IPLT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.