Namun, baru tiga kantor imigrasi yang dapat melakukan pendaftaran melalui whatsapp (dilansir dari indonesia.go.id), yaitu Kantor Imigrsi Batam (082288862017 / 08228822017), Kantor Imigrasi Jakarta Pusat (081299004406), dan Kantor Imigrasi Bogor (08111100333).
Setelah mengirim data diri melalui WhatsApp, Anda akan menerima kode booking untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Bagi Anda yang lebih suka dengan cara manual bisa ikuti langkah-langkah berikut:
1. Usahakan datang pagi (sebelum pukul 12.00) ke kantor imigrasi karena dalam sehari hanya menerima 200 pemohon.
2. Isi lah formulir permohonan paspor di loket.
3. Serahkan berkas-berkas persyaratan dan formulir permohonan paspor yang telah diisi ke petugas loket pembuatan paspor baru.
4. Setelah itu petugas akan memberikan bukti serah terima dan jadwal untuk sidik jari dan foto.
5. Setelah melewati tahap pengambilan sidik jari dan foto, ada tahap wawancara. Semua berkas akan diverifikasi pada saat wawancara.
6. Jika sudah melalui itu semua maka tinggal melakukan pembayaran dan anda akan mendapat informasi kapan paspor dapat diambil.
Untuk paspor biasa (48 halaman) akan dikenakan Rp 350.000 per buku. Untuk paspor elektronik (48 halaman) dikenakan biaya sebesar Rp 650.000 per buku.
Biaya beban apabila paspor hilang akan dikenakan biaya sebesar Rp 1.000.000 dan untuk paspor rusak dikenakan biaya sebesar Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.