JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pelaku penipuan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar. Mereka adalah MA, YO, ASR, BS, BHB, dan IS. Satu tersangka lain berinisial EOS masih buron.
Bank garansi merupakan jaminan pembayaran yang diterbitkan suatu bank kepada pihak penerima jaminan yang bisa berupa perseorangan atau perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, enam tersangka itu menipu direktur utama PT Visiland, yaitu DH, pada November 2018. Kerugian korban mencapai Rp 5,5 miliar.
Baca juga: Saingi Bank Garansi, Konsorsium Asuransi Bisa Menjamin Proyek Skala Besar
"DH saat ditipu memang dia seorang direktur utama, saat itu perusahaannya mendekati pailit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).
Dalam melancarkan penipuan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Tersangka YO adalah orang yang memperkenalkan korban DH kepada tersangka lainnya terkait pengurusan penerbitan bank garansi senilai Rp 30 miliar itu.
Tersangka YO menerima dana sebesar Rp 860 juta untuk menerbitkan bank garansi. Kemudian, dia mengenalkan DH kepada tersangka lainnya untuk menerbitkan bank garansi dari bank berbeda.
Baca juga: 4 Fakta Dugaan Penipuan Umrah di Banyumas, 9 Bulan Mendaftar hingga Pemilik Biro Perjalanan Kabur
Kepada korban, tersangka MA mengaku bisa menerbitkan bank garansi di Bank Mandiri dan BCA. Dia menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari korban.
Selanjutnya, korban dikenalkan dengan tersangka ASR yang mengaku bisa menerbitkan bank garansi dari MayBank. Dia menerima uang dari korban senilai Rp 2,268 miliar.
"(Tersangka ASR) mengaku koresponden koperasi Tatar Priangan di Bandung yang dapat membantu melakukan pengurusan penerbitan bank garansi. Setelah dicek ke koperasi itu, namanya enggak terdaftar," ujar Yusri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.