JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pacarnya dengan video porno antara dirinya dengan korban.
Kapolsek Pademangan Kompol Joko Handono menjelaskan, awalnya korban adalah penumpang yang diantarkan AS.
"Awal mula pelaku mengenal korban, pelaku ini adalah salah satu pengemudi taksi online yang mengantarkan si korban ke tempat tujuannya," kata Joko di Mapolsek di Pademangan, Jumat (20/12/2019).
Pertemuan itu terjadi pada Januari 2019. Setelah itu, komunikasi keduanya berlanjut hingga akhirnya berpacaran.
AS lantas memanfaatkan hubungan mereka berdua hingga akhirnya korban mau diajak berhubungan badan.
Saat berhubungan badan, AS merekamnya.
"Sudah tidak ingat lagi sampai berapa kali (berhubungan badan) sehingga korban ini hamil," ujar Joko.
Saat korban hamil enam bulan, AS kemudian meminta uang sebesar Rp 5 juta dengan alasan ia baru saja menabrak seseorang.
Tak puas dengan pemberian korban, AS lalu meminta kartu ATM korban dan menghabiskan seluruh uang di dalamnya.
"Setelah dikasih ATM, 6 bulan hilang tidak ada kabar, kemudian tiba-tiba memberikan pesan singkat melalui WA yang isinya pengancaman," ujar Joko.
AS mengancam akan menjual video tersebut ke website porno lokal apabila tidak dikirimi uang.
Akhirnya, korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Pademangan. AS ditangkap di kediamannya di Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019).
AS dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.