Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Sumber Modal Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Kompas.com - 23/12/2019, 22:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menelusuri dari mana sumber modal perusahaan yang menjalankan bisnis pinjaman online ilegal di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, kunci dari penelusuran tersebut berada pada dua orang direksi yang masih dalam pencarian.

"Nanti kalau semuanya (tersangka) sudah lengkap tentunya penyelidikan kita akan lebih utuh dari mana asal atau sumber dana mereka yang mereka miliki," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Begitu pula pada sumber data ratusan ribu nomor ponsel warga yang dikirimi SMS penawaran pinjaman online oleh dua perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech tersebut.

Budhi menjelaskan, modus yang mereka lakukan dalam menggaet nasabah dengan mengirim SMS berisi sebuah link website pinjaman online.

Link tersebut mengarahkan calon peminjam untuk mengisi formulir pinjaman berupa data diri seperti KTP, NPWP, KK dan lain-lain.

Setelah semua data diri dimasukkan, akan muncul syarat dan ketentuan yang harus di centang calon nasabah agar permohonan pinjamannya bisa dikabulkan.

"Menurut karyawan yang dijadikan tersangka mereka mendapatkan nomor ini dari direksinya nanti tentunya setelah dua direksi lain tertangkap akan lebih kami dalami lagi dari mana mereka mendapatkan data-data tersebut," ujar Budhi.

Baca juga: Begini Cara Pinjaman Online Ilegal di Pluit Gaet Ratusan Ribu Nasabah

Adapun dalam penggerebekan yamg berlangsung pada Jumat (20/12/2019) tersebut, polisi menahan tiga dari lima orang tersangka bernama Mr Li, DS dan AR.

Mr. Li merupakan seorang warga negara asing asal China, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.

DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih hutang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban

Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan  pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.

Polisi menyangkakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut yakni Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com