Kenapa kerangka? Hal ini karena kolombarium di pemakaman Bitung Buaran memang dikhususkan untuk jenazah yang sudah berusia 9 tahun dikubur di dalam tanah, sehingga hanya tersisa kerangka.
Kerangka inilah yang kemudian disimpan dalam kolombarium.
Metode ini dinilai bisa lebih menghemat lahan dibandingkan makam pada umumnya.
Baca juga: Jakarta Terancam Krisis Lahan Makam 1,5 Tahun Lagi
Sebagai gambaran, luas tanah 1.450 meter hanya bisa menampung 270-an jenazah. Sementara kolombarium Bitung Buaran hanya memerlukan 100 meter untuk bisa kebumikan 200 kerangka.
Di kawasan makam Bitung Buara ini, terdapat dua buah kolombarium yang satu mukanya terdapat 36 kolom.
Total k yang ada di dua kolumbarium ini 78 kerangka. Sebanyak enam kerangka di antaranya adalah kerangka anak-anak sehingga bisa dimasukan satu kolom dengan kerangka orang dewasa.
“Dengan kolumbarium ini lumayan menghemat karena kan ke atas ya,” ujar Markus.
Inspirasi kolumbarium ini datang ketika salah satu romo mereka, Romo Hani memberi pengajaran kepada Dewan Paroki Servatius.
“Beliau (Romo Hani) sebelum pindah ke Katedral pernah bilang kalau kolumbarium ini sudah banyak diterapkan di pemakaman di luar negeri. Di Indonesia pun juga ada, salah satunya yang saya tahu ada di Depok,” ujar Markus.
Meski sudah banyak pemakaman Nasrani di luar negeri yang menerapkan ini, bagi beberapa jemaat Gereja St. Servatius tetap ada yang kontra karena ketidaktahuan mereka.
“Yang pro ada yang kontra juga ada. Yang kontra karena mereka masih berpikiran kalau manusia itu dari tanah, seharusnya kembali ke tanah lagi. Padahal kita juga tetap menguburkan jenazah yang baru ke dalam tanah dulu, baru setelah 9 tahun bisa ditaruh di kolumbarium,” ujar Markus.
Pembangunan kolumbarium diserahkan Pengurus Pelayanan Pemakaman kepada ahlinya.
Mereka membentuk panitia dulu yang terdiri dari orang-orang yang kompeten dalam bidangnya, seperti arsitek, sipil, orang keuangan, serta orang yang paham dengan lingkungan.
Meskipun proyek pembuatan kolumbarium ini melibatkan orang-orang yang ahli namun pihak Pengurus Pelayanan Pemakaman tidak membedakan harga antara biaya untuk pemakaman di atas tanah dan pemakaman di dalam kolumbarium.
Biaya untuk mengubur jenazah yang baru dan pengangkatan kerangka yang sudah 9 tahun ke dalam kolumbarium tetap sama.
“Waktu pengangkatan kerangka, pihak keluarga dikenakan Rp 1,3 juta. Sebetulnya biaya pengangkatan totalnya Rp 2,6 juta. Sisa untuk menambah uang yang dikenakan kepada pihak keluarga jenazah diambil dari kas pelayanan pemakaman,” ujar Markus.
Selain dikenakan biaya pengangkatan, pihak keluarga jenazah harus membuat surat permohonan ke pihak Pengurus Pelayanan Pemakaman di awal periode dibukanya kloter kolumbarium.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.