DEPOK, KOMPAS.com - PT Sinar Mas Hana Finance mencatat, dalam tiga tahun terakhir sedikitnya ada 68 debitur yang dilaporkan ke pihak kepolisian lantaran menyalahi aturan pembayaran.
"Total ada 68 yang sudah dilaporkan ke kepolisian, yang paling tinggi di Tangerang, Jawa Barat lah," ujar Unit Head Lead & Ligitasi PT Sinar Mas Hana Finance Eka Prasetyo, Senin (30/12/2019).
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku penggelapan, yakni dengan memberikan alamat palsu hingga memindahtangankan unit.
"Biasanya sih memberikan data palsu mulai dari PBB sampai KTP. Lalu saat kami datangi diangsuran pertama enggak ada," ujar Eka.
Kendala yang dihadapi pihak Sinar Mas dalam melakukan upaya penagihan kepada debitur beragam, mulai dari upaya pengeroyokan yang dilakukan organisasi masyarakat (Ormas) hingga unit yang tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Kasus Djeni, Pelaku Penggelapan 62 Mobil Segera Disidang
Dengan adanya benturan tersebut, PT Sinar Mas Hana Finance memilih jalur hukum, seperti yang terjadi pada debitur Depok berinisial LH yang kini mendekam di penjara akibat penggelapan.
"Ia diancam dengan jeratan Pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia Jo 372 KUHP tentang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda hang menjadi jaminan fidusia atau penggelapan," ujar Eka
Adapun kerugian yang dialami oleh PT Sinar Mas Hana Finance pada 2019, yakni sebesar Rp 104. 124.866.
Terkait kasus tersebut, pihak PT Sinar Mas Hana Finance mengimbau kepada para debitur agar lebih bijak dalam persoalan tanpa melibatkan pihak lain.
"Kalau memang tidak sanggup, unit bisa dikembalikan dan ada kompensasi sesuai dengan hitungan yang berlaku," ujar Wakil Kepala Cabang PT Sinar Mas Hana Finance Depok Yusuf Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.