JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sudah merampungkan penyidikan kasus Djeni Herilewie, tersangka penggelapan puluhan mobil sewaan.
Kepolisian telah melimpahkan tersangka Djeni berikut berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan perkara Djeni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pekan lalu.
"Kasus Djeni sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Betul diserahkan ke kejaksaan untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan dan masuk proses sidang," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/11/2019).
Baca juga: Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil, Rekening Bank Djeni Kosong, Uang Dipakai Foya-foya
Adapun barang bukti mobil sebanyak 13 unit dari hasil penggelapan Djeni yang diamankan polisi sudah diambil kembali oleh pemiliknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Wahyudi menambahkan, sebagian besar mobil yang digelapkan Djeni sudah kembali pada pemiliknya.
"Sebagian sudah ditebus pemiliknya. Pemilik mobil langsung tebus ke pemegang. Sudah diambil semua," ujar Wahyudi.
Baca juga: Sebelum Ditangkap, Djeni Hendak Tipu Pemodal asal Bandung Rp 1,5 Miliar
Dalam kasus ini, Djeni dijerat pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan laporan korban yang mobilnya tidak dikembalikan.
Hasil pemeriksaan, Djeni diduga menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Baca juga: Daya Pikat Djeni Mampu Raup Rp 2,5 Miliar, Rekening Kosong dalam Waktu 2 Bulan
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
Mobil yang dibawa kabur tersebut, lalu digadaikan oleh Djeni kepada orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.