JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main dengan bisnis hiburan malam di DKI Jakarta yang tidak disiplin dalam menjalani beberapa aturan.
Narkoba yang siap digunakan atau diedarkan pun kerap ditemukan di tempat hiburan malam seperti karaoke dan diskotek itu.
Tempat semacam itu akan langsung ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kurung waktu 2 tahun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setidaknya sudah menutup atau mencabut izin usaha 4 tempat hiburan malam.
Tiga tempat hiburan dicabut izinnya pada tahun 2018 dan satu tempat ditutup pada tahun 2019.
Penutupan tempat hiburan tersebut tidak lain karena terdapat tindakan pidana yang dilakukan pengunjung, pelanggaran yang paling menonjol adalah peredaran narkoba.
Sejak awal menjabat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung tancap gas.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menginstruksikan jajarannya untuk tak sembarangan menerbitkan izin perpanjangan usaha.
Terlebih mengenai perpanjangan izin usaha harus seizin gubernur sebelum diterbitkan.
Pada November 2017, pihak management Hotel Alexis mengajukan surat permohonan perpanjangan izin usaha. Namun saat itu Anies memutuskan untuk tak menerbitkan izin.
Baca juga: Kiprah Edy Junaedi: Eselon II Termuda, Berperan Tutup Alexis, Hingga Mengundurkan Diri
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Salah satunya yakni banyaknya keluhan dari masyarakat.
"Kami tegas, kami tidak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kami mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan," ungkap Anies ketika menjawab pertanyaan mengenai penutupan Alexis awal November 2017 lalu.
Adapun alasan Anies tidak mau menerima pendapatan yang datang dari sektor-sektor tidak halal.
Masalah kehalalan ini merujuk kepada aktivitas prostitusi yang disebut terjadi di wilayah Alexis.
"Kami ingin uang halal. Kami ingin dari kerja halal. Enggak berkah kalau masalah-masalah seperti ini," ujar Anies saat itu.
Pada tahun 2018, Pemprov menutup tempat hiburan diskotek Exotik dan Karaoke Sense pada waktu yang berdekatan. Penyebabnya karena adanya penemuan narkoba di dua tempat tersebut.
Sandiaga Uno yang kala itu masih menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mengatakan kejadian ini merupakan pesan bagi semua pengusaha hiburan malam. Tempat hiburan yang mereka miliki, harus dijaga agar benar-benar bersih dari narkoba.
"Saya ingin sampaikan kepada pemilik hiburan yang akan membuka lapangan kerja, untuk memastikan tempatnya tidak dijadikan tempat konsumsi dan peredaran narkoba," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (19/4/2018).
Baca juga: Bahas Sense dan Exotic, Anies Bilang yang Cantik Berhasil Taklukkan yang Garang
Pemprov tidak ingin berkompromi dengan masalah narkoba. Tidak ada toleransi untuk tempat hiburan yang mengedarkannya.
Proses penutupan tempat hiburan malam sendiri berlangsung cepat dan melibatkan anggota Satpol PP perempuan pada kala itu.
Adapun penyebab penutupan Diskotek Exotic ini terjadi pada April 2018. Pria berinisial S (47) ditemukan tewas saat mengunjungi Diskotek Exotic. Dugaan kuat penyebab tewasnya S karena overdosis penggunaan narkoba.
Masih pada bulan yang sama, Pemprov DKI menutup tempat hiburan malam Sense Karaoke setelah adanya penggerebekan BNN.
Hasilnya, BNN mengamankan 36 orang yang terdiri yang tergabung dalam pengunjung dan pegawai manajemen, alasan penahanan karena mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Terbukti, selain mengamankan para pengunjung dan pegawai BNN juga menemukan berbagai jenis narkotika siap pakai seperti sabu-sabu, ekstasi, ganja.
Pemprov DKI kemudian menutup tempat hiburan malam Old City pada April 2018.
Penutupan permanen dilakukan karena diskotek tersebut terbukti terlibat peredaran narkoba.
Kala itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, sebelum ditutup, Old City hanya disegel.
Baca juga: Jangan Harap Bisa Ajojing Lagi di Diskotek Old City!
Namun, hasil penyelidikan membuktikan tempat itu terlibat dalam peredaran narkoba.
"Karena sudah dikeluarkan dari PTSP untuk izin usahanya yang sudah dicabut, TDUP maupun SIUP, kemarin sore kami lakukan penutupan," ujar Arifin.
Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Kasus paling baru adalah tarik ulur pemberian penghargaan untuk Diskotek Colosseum.
Pemprov DKI sebelumnya memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 dengan kategori nominasi Hiburan dan Rekreasi-Klab untuk Diskotek Colosseum.
Namun, penghargaan tersebut tidak bertahan lama. Pemprov segera mencabut penghargaan yang dinilai mempunyai banyak kejanggalan tersebut, terlebih adanya dugaan penyalahgunaan narkoba dalam diskotek.
Sebab pada 10 Oktober 2019 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memberikan surat rekomendasi setelah adanya penangkapan pengguna narkoba di Diskotek Colosseum.
"Untuk itu pemberian penghargaan Colosseum yang diputuskan Disparbud dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak bukan tanda tangan basah Gubernur. Berdasarkan fakta tersebut maka pemberian penghargaan kepada Colloseum dibatalkan," ucap Sekretaris Daerah Saefullah di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Berdasarkan catatan BNNP DKI, diketahui bahwa Colosseum 1001 menjadi salah satu dari tiga klub malam yang direkomendasikan untuk ditutup.
BNNP DKI merazia Colosseum 1001 pada Minggu, 8 September 2019 lalu. Hasilnya, mereka mengamankan 34 pengunjung yang kedapatan positif mengonsumsi narkotika usai di tes urine.
Baca juga: Pengelola Colosseum: Tamu yang Terjaring Razia Sudah Gunakan Narkoba Sebelum ke Diskotek
Pengelola Diskotek Colosseum 1001 tidak tinggal diam, mereka buka suara terkait adanya aktivitas penggunaan narkoba di dalam diskotek itu.
Humas 1001 Entertaintment Club (Colossum) Donny Kesuma mengatakan, pengunjung yang positif memakai narkoba adalah sudah menggunakannya dari luar atau sebelum ke diskotek.
"Kami bersyukur karena terbukti manajemen kami tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Tamu yang terjaring razia telah menggunakan zat psikotropika sebelum datang ke tempat kami," ucap Donny, dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Senin (30/12/2019).
Hasil dari pencabutan penghargaan itu pun seluruh jajaran Disparbud yang menjadi tim penilai dibebastugaskan.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan mereka dibebastugaskan karena tidak cermat saat melakukan penilaian terhadap penghargaan yang diberikan dua tahun sekali tersebut.
Namun, sampai saat ini Pemprov DKI masih melakukan penyelidikan sebelum menutup Diskotek Colosseum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.