Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang

Kompas.com - 06/01/2020, 19:13 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegur aktivis Papua yang mengenakan koteka saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/6/2020).

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Menurut hakim, mengenakan koteka saat jalani persidangan bukanlah hal yang sopan. Sehingga aktivis Papua itu diminta untuk mengenakan celana yang sopan saat persidangan berlangsung.

Menanggapi hal itu, aktivis Papua tersebut menolak permintaan hakim dan tetap menjalani persidangan dengan mengenakan pakaian koteka.

Anes Tabuni, salah satu aktivis Papua yang mengatakan, koteka adalah simbol budaya Papua.

"Ini budayaku. Saya harus menunjukan bahwa inilah orang Papua seperti ini dan kita menyelesaikan masalah sebesar apa pun kita menyelesaikan secara budaya dan musti pakai koteka," ujar Anes usai persidangan, Senin (6/1/2020).

Baca juga: Pengacara Sebut Dakwaan Aktivis Papua Pengibar Bendera Bintang Kejora Mengandung Pasal Karet

Anes mengatakan, dalam budaya Papua, koteka biasa dikenakan masyarakat setempat untuk menyesaikan sebuah masalah. Sebab koteka menunjukkan identitas mereka sebagai orang Papua.

"Saya tidak bisa dipaksa harus pakai celana, pakai ini dan pakai itu. Jadi saya bukan melanggar aturan yang ada, tapi saya mau menunjukkan bahwa seperti yang saya tuliskan di sini di badan saya itu, 'Ada monyet dan usir Papua'. Ini yang dikatakan teman-teman di Surabaya dengan yel-yel usir Papua," ucapnya.

Ia berjanji, dalam setiap persidangan akan tetap mengenakan koteka.

"Saya sidang berikut tetap akan pakai koteka karena ini budayaku. Saya harus menunjukkan bahwa inilah orang Papua seperti ini," ucapnya.

Pantauan Kompas.com, dua orang aktivis Papua mengenakan koteka atau pakaian adat budaya Papua.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 5 Pengibar Bendera Bintang Kejora Kenakan Topi Khas Papua

Mereka juga mencoret tubuhnya dengan odol dengan tulisan "Monkey, Usir Papua".

Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).

Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com