JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang aktivis Papua melalui kuasa hukumnya membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2020).
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara.
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum aktivis Papua, Maruli Tua Rajagukguk menyebut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam aktivis ini adalah dakwaan karet.
Adapun sebelumnya enam aktivis Papua ini didakwa berbuat makar.
Baca juga: Gugatan Praperadilan 6 Aktivis Papua Pengibar Bendera Kejora Ditolak
"Dakwaan JPU terhadap enam aktivis ini tidak memiliki pengertian dan tolak ukur yang disebut makar," ucap Maruli di PN Jakarta Pusat, Senin.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut keempat aktivis melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Namun, menurut Maruli, pasal tersebut tidak menjelaskan perbuatan apa saja yang termasuk kategori makar.
"Ketiadaan penjelasan makar tentunya akan membawa permasalahan dalam penerapan pasal-pasal tersebut," ujar Maruli.
Maruli pun menilai dakwaan jaksa terhadap enam aktivis itu tidak jelas.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan