JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dari enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Komjen Idham Azis.
Enam orang itu yakni Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Arina Elopere.
Dalam surat itu, pihak keluarga menyatakan protesnya atas pembatasan akses pendampingan penasihat hukum dan kunjungan keluarga terhadap enam tahanan di Markas Komando Brigadir Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok.
Satyana Kossay, adik kandung dari Charles Kosaay, salah satu tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora mengungkapkan saat proses pemeriksaan tersangka, kuasa hukum tidak boleh mendampingi.
"Hanya boleh melihat pemeriksaan dari luar ruangan, itu pun tidak bisa melihat proses pemeriksaan karena kaca yang sangat gelap,” ujar Satyana dalam press conference di LBH Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Tersangka Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Diserahkan ke Kejari Jakpus Hari Ini
Kemudian, penasihat hukum juga tidak diberikan akses untuk berdiskusi dengan para tersangka saat pemeriksaan.
Padahal, hal itu merupakan kewajiban dari penasihat hukum untuk mendampingi kliennya.
"Penasihat hukum baru diberikan akses saat proses pertengahan pemeriksaan. Selain itu penasihat hukum yang menjenguk juga dibatasi dua orang atau empat orang. Padahal ada enam tersangka," kata Satyana.
Lalu, penasihat hukum maupun keluarga juga dibatasi untuk membawa alat elektronik saat menjenguk.
Padahal setiap petugas maupun pejabat yang menjenguk enam tersangka diperbolehkan untuk membawa ponsel ke dalam sel tahanan.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga juga dibatasi waktu untuk menjenguk enam tersangka itu.
Adapun waktu menjenguk untuk tersangka itu dijadwalkan Selasa dan Jumat.
Baca juga: Kuasa Hukum Aktivis Papua Sebut Lambang Bintang Kejora Hanya sebagai Simbol kebudayaan
Namun, hal ini berbeda dengan tersangka-tersangka lainnya yang ditahan di Mako Brimob yang setiap hari boleh dijenguk bahkan di hari libur.
Sementara itu Naliana Gwijangge, adik dari Arina, salah satu tersangka kasus pengibaran Bintang Kejora mengaku resah dan takut kala itu ada selongsong gas nyasar ke keluarga saat hendak berkunjung.
Adapun selongsong gas itu berasal dari aparat yang hendak berlatih tembak di Mako Brimob.