Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Perbelanjaan yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta hingga Izin Dicabut

Kompas.com - 07/01/2020, 12:51 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta yang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai akan dikenai sanksi berupa teguran, denda atau uang paksa, hingga pencabutan izin usaha.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Sanksi administratif itu diatur dalam Bab VII, Pasal 22 sampai Pasal 29 pergub tersebut.

Sanksi diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat ketika pelaku usaha di tempat itu tidak menggunakan kantong belanja ramah lingkungan, dan memakai atau menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2020

Sanksi teguran tertulis

Sanksi yang pertama kali diberikan, yaitu teguran tertulis.

Pasal 23 mengatur, teguran tertulis diberikan secara bertahap, yaitu teguran tertulis pertama selama 14x24 jam. Bila tidak diindahkan, maka diberikan teguran tertulis kedua selama 7x24 jam. Bila tidak diindahkan juga, diberikan teguran tertulis ketiga selama 3x24 jam.

Pengelola yang mengabaikan surat teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi denda atau uang paksa.

Sanksi denda

Pasal 24 mengatur tentang sanksi denda atau uang paksa.

Pengelola yang mengabaikan teguran tertulis ketiga akan dikenai sanksi uang paksa atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 25 juta.

Uang paksa Rp 5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu pekan sejak pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

Bagi pengelola yang terlambat membayar uang paksa lebih dari tujuh hari, akan dikenai uang paksa Rp 10 juta.

Sementara bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 14 hari akan dikenai sanksi uang paksa Rp 15 juta.

Kemudian, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 21 hari, akan dikenai uang paksa Rp 20 juta.

Terakhir, bagi pengelola yang terlambat bayar lebih dari 30 hari, akan dikenai sankai uang paksa Rp 25 juta.

Pembekuan dan pencabutan izin

Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com