Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusat Perbelanjaan yang Sediakan Plastik Sekali Pakai Akan Didenda Rp 25 Juta hingga Izin Dicabut

Kompas.com - 07/01/2020, 12:51 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Pasal 27 mengatur, sanksi pembekuan izin diberikan terhadap pengelola yang tidak membayar denda uang paksa dalam waktu lima pekan.

Pembekuan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup.

Jika pengelola sudah diberikan sanksi pembekuan izin tetapi tetap tidak membayar uang paksa, maka dikenai sanksi berupa pencabutan izin.

Sanksi pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan persetujuan gubernur atas usulan Dinas Lingkungan Hidup.

Sanksi pencabutan izin diatur dalam Pasal 28.

Sementara Pasal 29 mengatur tentang sanksi untuk pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang sengaja menyediakan kantong plastik sekali pakai.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati mengatakan, sanksi teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin hanya diberikan kepada pengelola.

Sebab, pengelola memiliki kewajiban menyosialisasikan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, atau pasar rakyat yang dikelolanya.

Pengelola juga wajib mengawasi, menegur, dan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Kalau di pusat perbelanjaan, yang kena sanksi adalah pengelola mal. Begitu pula di pasar, yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya. Sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal, yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," ujar Rahmawati saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).

Pergub Nomor 142 Tahun 2019 sudah diteken pada 27 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.

Pergub itu akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Pemprov DKI akan menyosialisasikan aturan itu terlebih dahulu selama Januari-Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com