DEPOK, KOMPAS.com - Didik Tri Kristiawan (41), pelaku pemerasan terhadap korban penjual kembang api Rizal (54) mengaku telah beraksi selama 3 kali.
Dalam aksinya tersebut, menurut Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah, pelaku mengaku sebagai seorang polisi yang sedang melakukan razia terhadap penjual kembang api.
"Ternyata dia mengaku sebagai anggota kepolisian, berperilaku seakan akan sebagai anggota polisi, di mana dia mencari sasaran beberapa masyarakat yang diduga ada pelanggaran, karena melanggar hukum namun di kemudian hari yang bersangkutan diminta uangnya dan HP," ujar Azis saat ditemui di Mapolres Kota Depok, Jumat (10/1/2019).
Uang hasil rampasannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Yang bersangkutan mengaku untuk kebutuhan hidup. Hasilnya ada beberapa korban dimintai uang dan barang yang bervariasi Rp 200.000 dan ada yang lebih dari Rp 1 juta," ujar Azis.
Lebih lanjut, Azis mengatakan pihaknya masih mendalami tempat di mana pelaku beraksi.
"Sampai saat ini masih dalam pendalaman di 3 TKP, di Cipayung, Cilodong," ujar Azis.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 mengenai pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.