DEPOK, KOMPAS.com - Unit Resmob Polres Metro Depok bekerjasama dengan Tim Buser Polsek Cimanggis menangkap pelaku pemerasan dan penipuan.
Pelaku berinisial DTK (41) ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Areman, Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok.
DTK memeras RZ (54) yang berprofesi sebagai penjual kembang api yang tinggal di Kampung Parung Belimbing, Cipayung.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada Sabtu (4/1/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Polisi Gadungan Peras Para Wanita Lewat Video Bugil, Korbannya Gadis hingga Wanita 50 Tahun
Pelaku mengaku dari petugas kepolisian yang sedang menggelar operasi razia petasan dan membawa senjata air soft gun.
"Pelaku menodongkan senjata dan langsung mengambil handphone serta uang yang ada dalam kantong celana korban,” ujar Deddy.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan musibah yang dialaminya.
Setelah olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi menangkap DTK.
Atas tindakannya tersebut, pelaku dijerat hukuman dengan Pasal 368 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Preman Peras Sopir Truk di Jalinsum dengan Modus Jual Air Mineral
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.