MT juga menyebutkan bahwa ia tidak mengatakan kepada siapa-siapa terkait peristiwa tersebut.
Namun, tanpa ia duga, hubungan badan antara dirinya dengan DS justru berujung kehamilan.
Baca juga: Polisi Rekonstruksi ART Gugurkan Kandungan di PIK, Pelaku Minum 12 Butir Obat
Petugas kejaksaan tersebut lantas bertanya pada MT atas alasan apa ia menggugurkan kandungan tersebut.
"Iya malu," ujar MT singkat.
MT juga mengaku bahwa sebelum berhubungan dengan DS, ia sudah memiliki seorang suami dan seorang anak.
Namun, belakangan suaminya menggugat cerai dirinya dan proses perceraian masih berlangsung ketika peristiwa itu terjadi.
Adapun MT ditangkap Polsek Penjaringan karena menggugurkan kandungannya yang berusia enam bulan menggunakan obat yang ia beli di internet.
Setelah menggunakan obat-obatan tersebut, janin itu keluar dari tubuhnya dalam kondisi tak bernyawa.
Janin tersebut dimasukkan MT kedalam kantong plastik dan meminta rekan sesama ART membuangnya ke dalam tong sampah.
MT yang mengalami pendarahaan lalu dilarikan rekan-rekannya ke Rumah Sakit Atma Jaya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, pihak rumah sakit lah yang melaporkan kasus tersebut kepada mereka.
Pihak rumah sakit menaruh kecurigaan pada tersangka. Alasannya karena saat dirawat dalam tubuh MT ditemukan ari-ari bayi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.