Eliadi mengajukan gugatan setelah ditilang polisi pada Juli 2019 karena tidak menyalakan lampu utama sepeda motornya.
Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang lantaran ia ditilang pada pukul 09.00 WIB, yang menurutnya masih dianggap pagi hari.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Mahasiswa UKI Singgung Jokowi Tak Ditilang Saat Lampu Motor Mati
Selain Pasal 107 Ayat 2, Eliadi dan Ruben juga menggugat Pasal 293 Ayat 2 UU LLAJ.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat 2 dan Pasal 293 Ayat 2 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Polemik soal aturan ini pun berkembang di media sosial. Lalu, apa penjelasan polisi soal kewajiban menyalakan lampu bagi pesepeda motor di siang hari?
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang hari bertujuan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 107 Ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lampu yang menyala diyakini bisa membuat pengendara konsentrasi.
Baca selengkapnya di sini.
Dua pemalak yang viral lantaran video dirinya terekam kamera ditangkap Kepolisian Metro Depok.
Dalam video tersebut, kedua orang itu terekam kamera sedang meminta uang kepada sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Jembatan Serong, Depok pada sabtu (11/1/2020) sore.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus.
"Ya sudah berhasil ditangkap," ujar Daus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (12/1/2020).
Daus mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap pemalak yang ditangkap.
"Masih dilakukan pendalaman pemeriksaan," ujar Daus.