Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Nasi Kapau Boleh Jualan di Trotoar Kramat, Koalisi Pejalan Kaki: Itu Kebijakan Sesat

Kompas.com - 15/01/2020, 06:11 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Diizinkannya PKL jualan di trotoar atas itu atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Sebab, PKL nasi kapau sudah sejak lama berjualan di trotoar.

Menanggapi itu, Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mengatakan, rencana diperbolehknnya PKL berjualan di trotoar merupakan kebijakan yang sesat.

Sebab, dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebutkan lalu lintas trotoar di tepi jalan ini diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk PKL.

Baca juga: Pemkot Jakpus Pastikan PKL Nasi Kapau Tidak Ganggu Pejalan Kaki di Trotoar Jalan Kramat

"Kebijakan sesat ini memperbolehkan (jualan di trotoar). Kalau merujuk bahwa penempatan penjualan itu sudah ada dari dulu jadi dasar, saya selalu bertanya saya ini tinggal di negara hukum apa negara barbar yang tidak punya aturan," kata Alfred saat dihubungi, Selasa (14/1/2020).

Meski pedagang nasi kapau sudah lama berjualan di trotoar, menurut dia, bukannlah alasan tepat memperbolehkan mereka menetap di sana.

"Makanya kebijakan sesat itu jangan ditiru karena ada tidak kebijakan eksplisit dan ada tidak aturan yang menyatakan mereka boleh dan ada Undang-undang yang melangar kebijakan itu. Ini harus juga diregulasi satu per satu jangan sampai masyarakat uji material ke MA lagi seperti sebelum-sebelumnya kasus Tanah Abang," kata Alfred.

Ia mengatakan, seharusnya Pemprov mementingkan fungsi dan tujuan dari pembangunan trotoar hingga revitalisasi tersebut.

Sehingga fungsi dan trotoar yang pernah digembor-gemborkan Anies untuk pejalan kaki bisa terealisasi. 

"Nah yang menjadi tujuan utama direvitalisasi itu, untuk apa fungsinya nah itu yang perlu diklarifikasi oleh pemprov DKI Jakarta. Kalau merevitaliasi trotoar untuk para PKL, ya sudah trotoar di Istana saja yang dijadikan tempat PKL," kata dia.

Alfred juga menyarankan Pemprov DKI untuk membedah semua aturan terkait keberfungsiaan trotoar.

Dengan itu, pengguna jalan kaki memiliki payung hukum.

"Mari kita bedah dulu semuanya ada yang membolehkan atau tidak membolehkan sama sekali (berjualan di trotoar) agar ada kepastian hukum oleh para pejalan kaki," kata Alfred.

"Kalau tidak ya Pemprov DKI minta saja Undang-undang lalu lintas diamandemen supaya nanti kita kuat-kuatan boleh boleh tidak PKL di tas trotoar," lanjut dia.

Baca juga: Disetujui Anies, Pemkot Jakpus Izinkan PKL Berdagang di Trotoar Jalan Kramat

Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengizinkan PKL berdagang di trotoar Jalan Kramat, Jakarta Pusat.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan, mereka hanya memperbolehkan PKL berjualan hanya di trotoar tersebut.

"Yang lain (trotoar) tidak kita izinkan, lagian hanya dipakai 2,5 x 5 meter, kan lebar trotoar 8 meter, masih sisa banyak untuk pejalan kaki," ujar Irwandi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com