JAKARTA, KOMPAS.com - RW dan M, pasangan suami istri spesialis pencuri sepeda motor ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, mereka sudah mencuri lebih dari 100 kali.
"Aksi ini sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2019. Namun, masih dalam penyelidikan," ujar Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Yusri mengatakan, biasanya pasutri ini mengincar motor yang diparkir sembarangan.
"Sasaran motor yang diincar itu yang diparkir di pinggir jalan, depan toko dan kos-kosan," kata dia.
Setelah mendapatkan motor incaran, mereka beraksi sesuai peran masing-masing. RW yang mengeksekusi motor.
"Sementara, istrinya yang mengawasi dan jadi joki saat eksekusi pencurian itu berlangsung," ujar dia.
"Kami masih menyelidiki lebih dalam kasus ini. Sebab diketahui ayah pelaku merupakan residivis," tambah Yusri.
Kini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.