Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Banjir, Pemprov DKI Sebut Banyak Pelanggaran Tata Ruang

Kompas.com - 21/01/2020, 06:34 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut, banyak bangunan di Jakarta yang melanggar aturan rencana tata ruang DKI Jakarta.

Namun, Heru tidak bisa memastikan jumlah bangunan yang melanggar aturan tata ruang di Ibu Kota. Dia akan mengeceknya terlebih dahulu.

"Mohon maaf, coba kalau kita cek, dulu namanya di Jakarta itu semua daerahnya air, Rawasari, Rawabebek, semua, tapi jadi permukiman. Itu mau disalahkan?" ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Lantang Kritik Anies, Siapa Abu Janda dan Dewi Tanjung?

Saat ditanya mengenai kemungkinan Pemprov DKI mengembalikan zonasi yang dilanggar sesuai peruntukannya, Heru menyatakan aturan agraria tidak mengatur hal seperti itu.

Dibandingkan mencari kesalahan zonasi, lanjut Heru, Pemprov DKI lebih baik membuat kebijakan untuk mengatasi kondisi riil Ibu Kota untuk mencegah terjadinya bencana, seperti banjir.

"Kalau mencari salah benarnya, kan enggak menyelesaikan masalah. Kalau sudah tahu (permukaan tanah Jakarta) kita di bawah permukaan air, apa yang bisa kami lakukan, me-manage mengelola air," kata Heru.

Ribuan hektar area hijau, daerah tangkapan air, hutan lindung, dan hutan kota di Jakarta berubah menjadi mal, perkantoran, hingga apartemen.

Baca juga: 243 Korban Banjir Jakarta Gugat Gubernur Anies Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Ketua Departemen Perencanaan Komunitas dan Regional Alabama Agricultural and Mechanical University, Amerika Serikat, Deden Rukmana menghimpun data-data pelanggaran rencana tata ruang DKI Jakarta tahun 1985-2005 itu dalam artikel yang diterbitkan pada February 2015.

Artikel itu berjudul "The Change and Transformation of Indonesian Spatial Planning after Soeharto's New Order Regime: The Case of the Jakarta Metropolitan Area."

Dalam artikelnya, Deden merinci, pelanggaran rencana tata ruang terjadi di Kelapa Gading, Pantai Kapuk, dan Sunter, Jakarta Utara; Senayan, Jakarta Selatan; dan Tomang, Jakarta Barat.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi membenarkan data pelanggaran rencana tata ruang yang ditulis dalam artikel Deden.

Tubagus berujar, pelanggaran itu terjadi karena kesalahan Pemprov DKI dan pelaku usaha yang mendirikan bangunan-bangunan di area yang tak seharusnya.

"Pemerintah di era itu menggampangkan urusan lingkungan hidup, dan yang menjadi korban adalah kita saat ini. Pemerintah sekarang pun upaya pemulihannya sangat lamban," kata Tubagus, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com