Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Senjata Api Ilegal, Habil Marati Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/01/2020, 08:39 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Habil Marati dituntut dua setengah tahun penjara terkait kasus pengusaan senjata api.

"Tuntutannya dua setengah tahun penjara, kemudian sebagian barang bukti punya Habil ada yang dikembalikan, ada yang disita," ujar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini, P Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Permana mengatakan, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kivlan Tuding Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar Dana PAM Swakarsa

Habil dianggap terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen melalui Helmi Kurniawan alias Iwan untuk membeli senjata api ilegal. Iwan adalah orang suruhan Kivlan.

Menurut Jaksa, Habil memberikan uang 15.000 dollar Singapura atau setara Rp 153 juta kepada Kivlan Zen.

"Di fakta sidang yang kita lihat maupun surat dakwaan dan saksi, kita berdasarkan beberapa keterangan saksi, ada perbuatan hukum. Ada supply dana dari pak Habil kepada pak Kivlan yang diberikan kepada Iwan. Iwan beli senjata. Itu faktanya," Papar Permana.

Permana menjelaskan, hal-hal yang meringankan tuntutan Habil, yakni kooperatif.

Namun, hal yang memberatkan adalah tidak mengakui perbuatannya memberikan dana kepada Kivlan.

Baca juga: Mengaku Minta Iwan Beli Senjata Laras Panjang, Kivlan: Untuk Berburu Babi

Habil saat itu hanya mengaku memberikan uang sebesar 4.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta kepada Kivlan untuk kegiatan seminar Supersemar.

"Menurut dia itu tidak ada perbuatan hukum, itu yang memberatkannya," kata Permana.

Permana mengatakan, Habil divonis majelis hakim pada Jumat (23/1/2020) besok.

Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Habil disebut sebagai penyandang dana pembelian senjata ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com