JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah rumah mewah di Angke, Tambora, Jakarta Barat dibongkar oleh Suku Dinas Satpol PP Jakarta Barat.
Rumah mewah yang dibongkar tersebut dinilai telah melanggar salah satu poin Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan, pembongkaran dilakukan petugas pada Kamis (23/1/2020).
Adapun rumah tersebut terletak di Jalan Padamulya VI No 48 RT 03/09 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Sebagaimana dikutip dari Warta Kota, sebuah foto menunjukkan sejumlah petugas membongkar tembok berwarna putih.
Tindakan itu mengakibatkan satu lubang besar terlihat di rumah mewah tersebut.
Ivan mengatakan pembongkaran berdasarkan rekomendasi teknis dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Barat.
"Menurut rekomendasi teknis Sudin Citata bangunan itu telah melanggar jarak bebas depan sama jarak bebas samping, jadi tembok bangunan melewati batas ketentuan IMB," ujar Ivan saat dikonfirmasi.
Oleh karenanya, berdasarkan Pergub 279 tahun 2016 tentang Tata Kerja Dinas Citata, Sudin Citata Jakarta Barat meminta Satpol PP untuk menertibkan bangunan tersebut.
"Jadi ada pada aturan IMB sesuai peta operasional bangunan, kalau bangun itu tidak boleh lebihi garis samping jalan bangunan dan jalan," kata Ivan.
Awalnya, kata Ivan, pihaknya berencana menjebol seluruh tembok yang telah melewati batas IMB.
Baca juga: Walhi Minta Pemerintah Hati-hati soal Wacana Hapuskan Amdal dan IMB
Namun, di tengah proses pengerjaan, bangunan kanan dan kiri ikut terdampak.
"Kanan dan kiri itu bangunan tua jadi saat kita jebol bangunan lain ikut bergetar, jadi bahaya, bisa roboh bangunan lain," jelas Ivan.
Akibatnya berdasarkan perhitungan teknis tidak seluruh tembok dijebol oleh pihak Satpol PP.
Ivan tidak menampik bahwa rumah tersebut cukup mewah. Dalam data IMB yang didapatnya rumah itu diperuntukan sebagai rumah tinggal.