Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Kompas.com - 23/01/2020, 19:55 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa mendapat sanksi karena tidak meminta persetujuan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

"Anies sudah melanggar dengan mengembangkan wilayah Pusat dengan tidak meminta persetujuan Pemerintah Pusat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf d yang tertulis Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67 Huruf b bisa mendapat sanksi teguran hingga diberhentikan dari jabatannya.

Adapun, kebijakan Anies yang merevitalisasi Monas tanpa izin dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertulis:

"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan,".

Menurut Bayu, Anies bisa terkena sanksi itu karena tidak meminta persetujuan kepada Komisi Pengarah untuk revitalisasi kawasan Monas seperti yang tertuang dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Sebut Laporan PSI ke KPK Terlalu Gegabah

Bayu memberikan satu contoh kasus kegiatan Kepala Daerah yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, tapi tidak mengajukan surat persetujuan.

"Itu pernah ada Bupati Talaud tidak izin keluar negeri, kemudian diberikan sanksi. Itu (sanksi) pemberhentian sementara," kata dia.

Selain itu, lanjut Bayu, Anies juga dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 terkait larangan yang ditunjukan kepada kepala daerah.

Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi Anggota F-PSI karena Ragukan Kredibilitas Mereka

Keputusan Anies dalam revitalisasi Kawasan Monas dinilai bertentangan karena tidak melalui persetujuan Komisi Pengarah yang dibentuk dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.

"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.

Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.

Baca juga: [CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Pemprov DKI juga mengaku belum melayangkan permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sekertaris Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

TikToker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com