JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa tak perlu minta izin atau persetujuan Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) terkait revitaliasasi kawasan Monas.
Hal tersebut dikatakan Asiten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusman Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto.
Proyek revitalisasi itu bernilai Rp 114,4 miliar.
Baca juga: Sejarawan: Anies Salah Paham soal Revitalisasi Monas
Yusman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Dengan hak itu dia menilai Pemprov DKI punya dasar untuk melaksanakan revitalisasi.
Sementara Heru mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.
"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.
Kompas mencoba menelusuri isi dokumen yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tersebut, yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995.
Pasal 3 Keppres tersebut menyebutkan, untuk pembangunan Kawasan Medan Merdeka Selatan, Presiden Soeharto membentuk dua lembaga yakni Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.
Pada Pasal 4 terdapat struktur kepengurusan dari Komisi Pengarah pembangunan kawasan Monas yang diketuai Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) disusul Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota, Menteri Lingkungan Hidup sebagai anggota, Menteri Perhubungan sebagai anggota, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota.
Posisi Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris dan merangkap anggota dalam Komisi Pengarah tersebut.
Komisi Pengarah tugasnya dijabarkan dalam Pasal 5 Keppres. Dalam ayat 1 poin a disebutkan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.