Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Kompas.com - 23/01/2020, 16:42 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa tak perlu minta izin atau persetujuan Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) terkait revitaliasasi kawasan Monas.

Hal tersebut dikatakan Asiten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusman Faizal dan Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto.

Proyek revitalisasi itu bernilai Rp 114,4 miliar.

Baca juga: Sejarawan: Anies Salah Paham soal Revitalisasi Monas

Yusman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki hak pengelolaan kawasan Monas. Dengan hak itu dia menilai Pemprov DKI punya dasar untuk melaksanakan revitalisasi.

Sementara Heru mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Benarkah tak perlu izin?

Kompas mencoba menelusuri isi dokumen yang dibuat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tersebut, yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995.

Pasal 3 Keppres tersebut menyebutkan, untuk pembangunan Kawasan Medan Merdeka Selatan, Presiden Soeharto membentuk dua lembaga yakni Komisi Pengarah dan Badan Pelaksana.

Pada Pasal 4 terdapat struktur kepengurusan dari Komisi Pengarah pembangunan kawasan Monas yang diketuai Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) disusul Menteri Pekerjaan Umum sebagai anggota, Menteri Lingkungan Hidup sebagai anggota, Menteri Perhubungan sebagai anggota, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagai anggota, Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebagai Anggota.

Posisi Gubernur DKI Jakarta sebagai sekertaris dan merangkap anggota dalam Komisi Pengarah tersebut.

Komisi Pengarah bertugas beri persetujuan

Komisi Pengarah tugasnya dijabarkan dalam Pasal 5 Keppres. Dalam ayat 1 poin a disebutkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com