Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan sebagai Tenaga Honorer di Depok

Kompas.com - 23/01/2020, 22:49 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - Para tenaga honorer di Kota Depok merasa cemas dan khawatir jika rencana penghapusan tenaga hororer oleh Pemerintah Pusat jadi diberlakukan.

Kanti Santiawati (32), misalnya. Wanita yang sejak 2003 tercatat sebagai staf umum di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok ini khawatir kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Ya khawatir, khawatir kalau ujung-ujungnya diberhentikan, aku sih ngerasanya prestasi yang sudah aku ukir enggak dihargai sama sekali. Sedih aku tuh,” ujar mantan atlet Kayak ini saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Terima Kebijakan Pemerintah Hapus Status Pegawai Honorer

Meski nantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun atlet yang pernah menyumbangkan emas di Pekan Olahraga Daerah (Porda) ini tetap berharap hal itu tak membuat dirinya diputus begitu saja sebagai tenaga honorer.

“Mudah-mudahan ada kebijakan lain, artinya bisa mempertimbangkan prestasi yang sudah saya bikin. Tapi kalau memang enggak ada ya mau bagaimana lagi,” tuturnya.

Sebagai atlet berprestasi, masuknya Kanti menjadi tenaga honorer ketika itu memang mudah setelah mampu meraih medali perak pada Porda 2003.

Namun nyatanya, sejak 2003 hingga sekarang, Kanti masih tetap berstatus sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Dirinya pun mengaku kerap dijanjikan akan dijadikan PNS ketika itu dengan syarat harus bisa menyumbangkan emas.

Tantangan tersebut dijawab Kanti dengan berhasil mengantongi emas di Porda tahun 2010.

“Tapi walaupun sudah dapat emas saya enggak juga diangkat PNS, sampai sekarang,” kata wanita yang pensiun menjadi atlet pada 2014 lalu ini.

Beberapa waktu lalu, Kanti mengaku pernah bertemu dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad.

Dalam pertemuannya itu, Idris mengatakan bahwa Kanti bukanlah tanggung jawab Pemkot Depok untuk urusan pengangkatan PNS.

Baca juga: Menunggu Nasib 8.000 Pegawai Honorer Tangsel Pascakesepakatan Pemerintah dan DPR

“Kamu tuh tanggungjawab Kemenpora,” ucap Kanti menyontohkan omongan Idris.

“Jadi dilempar-lempar gitu loh,” lanjut Kanti.

Setelah pertemuan itu, Kanti mengaku dirinya kembali dipertemukan oleh Idris.

Di pertemuannya kali ini, Idris mengarahkan Kanti untuk membuat surat yang nantinya akan diteruskan Idris ke Kadisporyata Kota Depok.

Tunggu arahan

Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati mengatakan pihaknya bersifat menunggu arahan dari pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 99 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut berbunyi bagi pegawai non PNS, secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com