3. Pria masturbasi di bawah JPO Ahmad Yani
Kasus lainnya terjadi di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Ahmad Yani, Bekasi Barat.
Seorang pria melakukan masturbasi di bawah JPO tersebut.
Yani, salah seorang saksi mata menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/1/2020) siang.
Baca juga: Aksi Masturbasi di Bawah JPO Ahmad Yani Bekasi Disebut Sudah Tahunan
Saat itu, Yani hendak menyeberangi Jalan Ahmad Yani melalui JPO tersebut.
Ketika ia menuruni tangga, ia melihat si pengendara yang memakai celana kargo dan sepatu safety masturbasi di atas sepeda motornya.
"Kemudian aku infokan ke wanita-wanita yang hendak turun JPO, supaya tidak melihat ke mana-mana. Jalan lurus saja dan jangan teriak," kata Yani, Kamis sore.
Untuk menutupi identitasnya, pria tersebut menutup pelat nomor sepeda motornya dengan secarik kertas agar tak gampang terlacak.
Yani mengatakan, aksi pornoaksi di bawah JPO Ahmad Yani tersebut sudah menahun terjadi.
Rentang waktunya pun cenderung sama, walaupun ia tidak bisa memastikan apakah dilakukan oleh pria yang sama.
"Jamnya pun rata-rata selalu sama. Jam 10.00 WIB selesai, nanti ada lagi menjelang sore atau Maghrib," ujar Yani.
Hal tersebut dianggap sudah sangat meresahkan masyarakat yang melewati JPO.
4. Pria masturbasi di depan bocah
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, pelaku terlihat naik sepeda motor matic dan memakai helm putih, celana jeans, serta jaket bernuansa hitam di pinggir jalan.
Di video yang beredar, tangan kanan pelaku tampak memegang stang motor dan tangan kirinya berada di bagian ritsleting celana.
Sesekali tampak pelaku ini sempat menoleh ke kiri dan ke kanan.
Beberapa pengendara juga tampak berlalu lalang tak menyadari aksi pria tersebut.
Bocah perempuan yang berada di lokasi kaget dengan kejadian tersebut, lalu melaporkan langsung ke orangtuanya dan RT setempat.
Polisi kemudian menangkap pelaku bernama Brusly Wongkar (40) di Perumahan Permata Timur, Cikarang Timur, Jumat (24/1/2020).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, hasil pemeriksaan, Brusly beraksi di depan lima bocah yang sedang bermain.
"Motif pelaku hanya untuk mencari kepuasan seksual saja," kata Hendra.
Baca juga: Polisi Duga Pelaku Masturbasi Depan Bocah di Cikarang Timur Eksibisionis
Hendra menduga Brusly mengalami penyimpangan, yakni eksibisionis di mana pelaku suka mempertontonkan aktivitas seksualnya kepada orang lain.
Kepada polisi, Brusly mengaku sering melakukan aksi serupa di depan banyak orang.
"Pengakuan dia sudah tidak bisa dihitung, ratusan kali," ujar Hendra.
Akibat perbuatannya, Brusly dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun penjara.