JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI akan mendukung perayaan hari besar semua agama. Caranya dengan menggelar perayaan hari-hari besar itu.
Pemprov DKI saat ini sedang menggelar Jakarta Imlekan di beberapa ruang publik di Jakarta untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2571.
Pemprov DKI, kata Anies, juga pernah menggelar Jakarta Muharram Festival untuk merayakan Tahun Baru Hijriah dan Christmast Carol untuk merayakan Natal.
Baca juga: Saat Anies dan Sandiaga Melepas Rindu di Acara Gerindra
Anies kemudian menyinggung kebijakan Pemprov DKI era sebelumnya yang melarang takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Dulu takbiran dilarang, sekarang takbiran diizinkan dan dijalankan," ujar Anies saat memberikan sambutan dalam acara rapat kerja daerah (rakerda) DPD Partai Gerindra DKI Jakarta di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (26/1/2020).
Pernyataan Anies tersebut disambut sorak sorai dan tepuk tangan para pengurus Gerindra se-DKI Jakarta.
Anies berujar, Pemprov DKI mendorong perayaan hari besar keagamaan untuk memastikan Jakarta menjadi rumah dan tempat yang setara bagi masyarakat semua golongan.
Baca juga: Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...
Seluruh umat beragama bisa sama-sama menyambut hari besar keagamaannya di Jakarta.
"Yang Muslim menyambut dengan takbiran, yang Nasrani menyambut dengan Christmast Carol. Ruang publik diberikan sebagai ruang untuk semua. Setiap dan semua mendapatkan kesempatan yang sama. Itulah Jakarta kita yang sedang kita bangun," kata Anies.
Takbir keliling menjelang Idul Fitri pernah dilarang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat dia menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Larangan takbir keliling di jalan arteri maupun protokol untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Diamnya Gubernur Anies Ketika Revitalisasi Monas Dikritik
Tak hanya itu, kebijakan ini juga untuk mencegah kemacetan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Ahok saat itu mengimbau warga untuk tidak merayakan takbir secara berkeliling.
Ahok mengatakan, takbiran lebih baik dilaksanakan di masjid-masjid serta di kampung wilayahnya masing-masing.
Kebijakan ini, lanjut dia, serupa dengan yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya.
"Takbiran selama kamu naik motor enggak pakai helm, naik mobil bak terbuka, ya tetap akan dilarang. Itu sudah urusan polisi," kata Ahok pada 8 Juli 2015.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.