Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Izin Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Lampirkan Aturan dan Desain Hasil Sayembara

Kompas.com - 27/01/2020, 12:03 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada Jumat (24/1/2020).

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Sudah (diajukan) bareng Pak Sekda," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Sekda DKI Sebut Pohon Dipindahkan agar Monas Langsung Terlihat dari Pintu Masuk

Dalam pengajuan izin tersebut, Pemprov DKI mengirimkan surat pengantar permohonan izin revitalisasi Monas dan melampirkan dokumen pendukung.

Salah satunya adalah dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.

Heru mengatakan, Kepgub itu merupakan aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

Selain kepgub, Pemprov DKI juga melampirkan desain revitalisasi Monas yang merupakan hasil sayembara.

"Ada dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Kepgub 792 Tahun 1997," kata Heru.

Baca juga: Sekda DKI: Pembangunan Monas Belum Pernah Selesai, Presiden Pertama Pun Belum Meresmikan

Revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut. Selain itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proyek itu belum mengantongi izin Kemensetneg.

Padahal, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, segala perubahan di Monas harus mendapatkan izin Kemensetneg.

Karena itu, Komisi D meminta revitalisasi Monas dihentikan sementara sampai ada izin Kemensetneg.

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menuturkan, revitalisasi Monas dikerjakan mengikuti desain Monas yang tercantum dalam Keppres Nomor 25 Tahun 1995 dan ketentuan Kepgub Nomor 792 Tahun 1997.

Dalam desain tersebut, sisi selatan Monas yang direvitalisasi berbentuk plaza, bukan ditanami pepohonan. Desain hasil sayembara pun mengikuti desain dalam keppres tersebut.

Baca juga: Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...

Karena itu, Pemprov DKI menebang pohon-pohon di sana untuk mengembalikan Monas seperti desain awal. Pohon-pohon yang ditebang akan dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Yang kami kerjakan ini masih sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995, jadi masih cocok," kata Saefullah, Jumat pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com